Transparansi Total: Strategi RSUD Kudungga Jadikan Informasi Publik Senjata Peningkatan Mutu Layanan

SANGATTA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah serius dan strategis, dengan menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai instrumen utama untuk mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Direktur RSUD Kudungga Kutim, dr. Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi kunci untuk memastikan adanya pengawasan aktif dari masyarakat.

“Tujuan utamanya sebenarnya untuk pengawasan. Bagaimana mungkin masyarakat memberikan masukan, perbaikan kepada pemberi layanan publik kalau mereka enggak punya informasi untuk ditelaah dan diberi masukan,” ujar dr Yusuf kepada awak media, Jumat (3/10/2025).

Untuk memenuhi standar transparansi, RSUD Kudungga telah menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). Daftar ini menjadi panduan utama dengan membagi informasi ke dalam empat kategori, yakni mana yang boleh dan mana yang tidak boleh disebarkan ke publik.

Upaya penyampaian informasi juga diintensifkan melalui berbagai kanal digital, termasuk Instagram, Facebook, YouTube, dan situs resmi rumah sakit. Situs tersebut kini dilengkapi dengan kolom khusus layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca Juga:  Progres TMMD Dievaluasi, Jalan Beton 20 Cm Dipastikan Sesuai Standar

Selain platform digital, rumah sakit juga menyiapkan layanan langsung. “Kami sudah menyiapkan pos informasi khusus di gedung Balai Rawat Jalan. Ada tim khusus yang memang menangani, baik yang di pos tersebut maupun yang di media sosial,” tambahnya.

RSUD Kudungga mulai memfokuskan pengelolaan informasi publik secara intensif sejak tahun 2022.

dr Yusuf menjamin bahwa setiap permintaan informasi dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku, menegaskan bahwa tidak ada permintaan yang ditolak.

Meskipun berkomitmen pada transparansi total, RSUD Kudungga tetap memprioritaskan perlindungan ketat terhadap informasi yang dikecualikan. Fokus pengecualian ini adalah pada data sensitif, terutama yang menyangkut data pribadi pasien dan rekam medis.

dr Yusuf menjelaskan bahwa informasi medis hanya dapat diberikan kepada pasien atau keluarga inti. Pihak ketiga, seperti kepolisian, pengadilan, atau asuransi, dapat mengaksesnya, namun harus melalui mekanisme tertentu yang mensyaratkan adanya surat resmi dan alasan yang jelas.

“Ada informasi yang dikecualikan. Tapi bukan berarti enggak bisa diakses. Harus lewat mekanisme tertentu,” pungkasnya, menegaskan keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan hak privasi individu.

Baca Juga:  Bocah 7 Tahun Terseret Sungai Mahakam, Pencarian Azzam Berpacu dengan Arus Kuat

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.