OIKN Matangkan Konsep Pemdasus IKN Bersama Jimly School of Law

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah fokus menyiapkan pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) sebagai bagian dari transformasi tata kelola Nusantara. Deputi Pengendalian Pembangunan (PP) OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa Presiden menginginkan konsep pemerintahan yang benar-benar baru dan berbeda dari daerah lain.

“Jadi jangan samakan kita dengan Pemda hari ini. Itulah mengapa Pak Presiden meminta sesuatu yang baru, termasuk soal bentuk pemerintahan di dalamnya,” ujar Thomas usai kegiatan penanaman 1.010 bibit kopi Liberika di IKN, Jumat (10/10/2025).

Thomas mengatakan, arah menuju Pemdasus tidak bisa dilakukan secara instan. Saat ini OIKN telah menyusun peta jalan (roadmap) dan memperkuat pendampingan bersama Jimly School of Law and Government (JSLG) untuk memastikan prosesnya matang.

“Sebelumnya kami sudah bekerja sama dengan UGM dan Udayana, tapi untuk memperkuat arah hukum dan tata kelola, kami melibatkan Jimly School of Law and Government,” jelasnya.

OIKN kini membentuk sejumlah kelompok kerja (Pokja) yang fokus pada berbagai bidang, seperti kelembagaan, keuangan, aset, SDM, pembangunan, serta pengawasan dan evaluasi. “Pokja-pokja ini sudah jalan, tinggal kami perkuat saja agar lebih terarah,” tambahnya.

Baca Juga:  Usai Masjid dan Basilika, IKN Bakal Tambah Gereja Baru

Targetnya, konsep Pemdasus sudah siap sebelum tahun 2028, bertepatan dengan momen pemindahan resmi pusat pemerintahan ke IKN. “Kita ingin saat Keppres pemindahan keluar, semua perangkat sudah siap. Delineasi batas wilayah juga hampir rampung,” tegas Thomas.

Sebagai informasi, 7 Oktober lalu, OIKN resmi menandatangani nota kesepahaman dengan JSLG yang dipimpin Prof. Jimly Assiddiqie untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan tata kelola IKN.

Dalam kesempatan itu, Jimly menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam membangun pemerintahan daerah khusus:
“Harus memiliki constitution rules (aturan konstitusional), constitution institution (kelembagaan konstitusional), dan constitution culture (budaya konstitusional),” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari visi pemerintah menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028 — pusat pemerintahan dengan model baru yang modern, efisien, dan berbasis tata kelola konstitusional.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.