20 Desa di PPU dan Kukar Terpotong Delineasi IKN, Pemerintah Daerah Minta Diskresi Penataan Wilayah

NUSANTARA – Sebanyak 20 desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) resmi terpotong wilayahnya akibat penetapan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Dari total 54 desa/kelurahan di tujuh kecamatan yang masuk kawasan IKN, 15 berada di PPU dan 5 di Kukar.

Pemotongan ini bukan hanya memengaruhi batas administratif, tetapi juga berdampak pada pembagian penduduk. Salah satu contoh ekstrem terjadi di Kelurahan Teluk Dalam (Kukar), di mana 99 persen wilayahnya kini masuk dalam kawasan IKN, sementara hanya 1 persen tetap menjadi bagian Kukar. Di area kecil tersebut, hanya sekitar 266 kepala keluarga yang masih terdata sebagai warga Kukar.

Sebaliknya, wilayah Tamapole (Kukar) masih bertahan dengan komposisi 99 persen masuk Kukar dan hanya 1 persen yang masuk IKN.

Di wilayah PPU, lima desa yang terpotong delineasi antara lain Kelurahan Maridan, Kelurahan Pemaluan, Desa Binuang, Desa Bumi Harapan, dan Desa Bukit Raya. Khusus Kelurahan Maridan, sekitar 4.246 jiwa masih tercatat sebagai penduduk PPU.

Baca Juga:  Ayedh Dejem Pionir, “Sementara” Satu-satunya Investor Asing Tanam Modal Langsung di IKN

Menanggapi hal ini, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyebut pembentukan desa baru bukan solusi mudah.

“Kalau bentuk desa baru, itu akan sulit saat ini,” jelasnya.

Otorita IKN (OIKN) pun merekomendasikan agar penataan wilayah di kawasan IKN, PPU, dan Kukar dilakukan atas prakarsa pemerintah pusat atau diberikan diskresi khusus terkait penataan kecamatan dan desa/kelurahan.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, salah satu tugas utama OIKN saat ini adalah menyiapkan pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus). Namun, sebelum Pemdasus terbentuk, segala urusan terkait masyarakat dan kedaerahan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“OIKN tidak akan lepas tangan. Tidak serta-merta ‘cul’ begitu saja. Semua berjalan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah,” tegas Basuki.

Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Geospasial Dasar BIG, Mohammad Arief Syafi’i, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti delineasi tersebut secara teknis.

“Awal tahun depan, kami akan mulai membuat peta skala 1:5000 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Batas wilayah ini harus ditegaskan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga:  Terpikat IKN, Fascreeya Indonesia Audiensi dengan OIKN Bahas IFC dan Galeri Showcase

Arief menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk menjaga batas delineasi agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.

Pewarta: Rizki
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.