Penjelasan Bupati Kutim Soal Dana Rp 1,71 Triliun yang Mengendap

SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meluruskan isu terkait dana pemerintah daerah yang disebut “mengendap” di Bank Indonesia (BI).

Ia menegaskan, dana tersebut bukanlah hasil dari ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran, melainkan bagian dari mekanisme keuangan yang disesuaikan dengan progres kegiatan.

“Kalau dana itu mengendap di BI, tentu perlu dijelaskan kenapa tidak ditransfer. Tapi yang aneh, ada daerah seperti Kutai Barat, dana mengendapnya mencapai Rp3,2 triliun, padahal APBD-nya tidak sebesar itu. Jadi ini yang perlu diklarifikasi, dana apa sebenarnya yang disebut mengendap,” ujar Ardiansyah, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, kondisi dana daerah yang masih tersimpan di Bankaltimtara atau bank daerah tidak bisa langsung disebut sebagai “mengendap”. Sebab, posisi dana tersebut mengikuti jadwal dan peruntukan kegiatan di masing-masing perangkat daerah.

“Kalau di Bankaltimtara misalnya, itu karena menunggu pelaksanaan kegiatan. Begitu progres pekerjaan berjalan, barulah kita bayarkan. Jadi bukan karena uangnya tidak bisa dikelola,” tegasnya.

Menurut data Kementerian Keuangan yang dirilis Purbaya, Kutai Timur tercatat memiliki dana mengendap sebesar Rp1,71 triliun. Ardiansyah menilai, persepsi publik terhadap istilah dana mengendap perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga:  Operasi Gabungan Bongkar Upaya Revitalisasi di Tambak TNK, Begini Tanggapan Bupati Kutim

“Dana itu tetap berputar sesuai jadwal kegiatan. Jadi bukan berarti kita diamkan atau tidak tahu cara mengelola. Ini murni soal waktu dan proses realisasi,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.