BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang mengimbau para pelaku usaha yang memiliki gudang, agar segera mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG). Pasalnya, izin tersebut menjadi syarat wajib bagi setiap kegiatan usaha pergudangan.
Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Bontang, Sunita Sinaga menyebutkan bahwa hingga saat ini masih ada sebagian gudang yang belum memiliki TDG, meski pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi langsung ke lapangan.
“Ada yang sudah memiliki, ada yang masih proses, dan ada juga yang belum. Tapi kami sudah mengajak mereka supaya segera mengurus TDG. Teman-teman juga sudah turun ke lapangan untuk mengimbau,” terangnya, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, TDG diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan instansi teknis lainnya. Sebelum mengajukan TDG, pemilik gudang harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang sebelumnya dikenal dengan IMB.
“Kalau mau membangun gudang, harus punya PBG dulu. Itu diurus melalui Dinas PUPR. Setelah gudang berdiri dan sesuai klasifikasi, baru bisa mengajukan TDG ke DKUMPP,” jelasnya.
Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara mandiri dengan membuat akun, memilih jenis perizinan, dan mengajukan TDG yang kemudian terhubung otomatis ke DKUMPP.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan pentingnya kepemilikan TDG sebagai bentuk legalitas dan pendataan gudang di wilayah Kota Bontang. “Dengan adanya TDG, data pergudangan di Bontang bisa lebih tertata dan pengawasan lebih mudah dilakukan,” pungkasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




