BONTANG – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diwajibkan bagi pelaku usaha. Untuk itu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyediakan loket pendampingan untuk pengisian.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel menekankan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, lantaran mengacu pada data atau perubahan perizinan berusaha.
“LKPM ini wajib, itu berhubungan juga dengan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, LKPM menjadi alat untuk melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan sehingga dapat memastikan kegiatan penanaman modal berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Laporan ini wajib disampaikan secara berkala oleh penanaman modal. Jadi mereka menginformasikan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang mereka hadapi,” tambahnya.
Hasil pengisian LKPM menjadi salah satu indikator bahwa usaha tersebut masih aktif. Laporan itu juga menjadi perhitungan realisasi investasi dalam satu tahun.
“Pengisian LKPM menjadi media komunikasi antara pengusaha dan pemerintah dalam pemantauan realisasi investasi,” tutupnya.
Bagi pengusaha yang belum mengerti terkait pengisian LKPM terdapat petugas yang akan membantu pelaku usaha.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




