Marsinah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Perjuangan Buruh dan Kemanusiaan

JAKARTA — Suasana haru menyelimuti Istana Negara ketika upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional digelar pada Senin (10/11/2025) pagi, terutama saat keluarga aktivis buruh Marsinah hadir mengikuti prosesi penghormatan.

Dalam upacara tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, setelah Sekretaris Militer Presiden membacakan daftar tokoh penerima gelar tahun ini.

“Tiga, almarhumah Marsinah, tokoh dari Provinsi Jawa Timur,” ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat membacakan keputusan penganugerahan di Istana Negara.

Keluarga Marsinah tampak berdiri di barisan depan, tepat di samping potret sang aktivis yang dipajang di atas easel kayu. Mereka mengikuti seluruh rangkaian upacara bersama para pejabat negara, beberapa kali menunduk sambil menggenggam tangan satu sama lain, tak kuasa menahan tangis sepanjang prosesi penghormatan berlangsung.

Marsinah dikenal luas sebagai aktivis buruh perempuan yang gugur pada 1993. Ia lama dikenang sebagai simbol perjuangan pekerja dan demokrasi karena keberaniannya memperjuangkan hak-hak dasar buruh pabrik.

“Ahli waris almarhumah Marsinah, tokoh dari Provinsi Jawa Timur, pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan, adalah simbol moral dan perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa,” ujar pembawa acara dalam upacara tersebut.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Hakim Tegaskan Bebas Intervensi

Semasa hidup, Marsinah bekerja sebagai buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya di Porong, Sidoarjo, dan dikenal aktif membela rekan-rekannya yang mendapat tekanan dari aparat. Kehidupan sederhananya tak menghalangi tekad memperjuangkan kesejahteraan pekerja, bahkan ia bekerja rangkap demi memenuhi kebutuhan keluarga di Nganjuk, Jawa Timur.

Tragedi yang menewaskan Marsinah berawal dari aksi mogok kerja pada awal Mei 1993, ketika buruh menuntut hak-hak normatif mereka. Setelah mengirim surat protes kepada perusahaan, Marsinah menghilang pada malam 5 Mei dan ditemukan tiga hari kemudian dalam kondisi tak bernyawa di sebuah gubuk di kawasan hutan Wilangan.

Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda penyiksaan berat. Kasus ini menyedot perhatian publik, termasuk Presiden Soeharto pada masa itu. Meski penyelidikan sempat memeriksa lebih dari seratus orang dan menahan delapan pegawai PT CPS, seluruhnya kemudian dibebaskan setelah melalui proses banding dan kasasi.

Sejak itu, kasus kematian Marsinah tidak pernah terungkap tuntas dan menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM paling kelam dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga:  Mudik Ceria PAN 2026 Bantu Ribuan Warga Pulang Kampung

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah kini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara atas perjuangannya, sekaligus penghormatan bagi keberanian seorang buruh perempuan yang melawan ketidakadilan dengan keteguhan moral dan keberanian luar biasa. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.