DPMPTSP Bontang Awasi Ketat Penerbitan NIB, Cegah Usaha Fiktif Bermodal Dokumen

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini memperketat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini ditempuh untuk menekan maraknya praktik usaha fiktif yang hanya bermodalkan dokumen tanpa aktivitas usaha nyata.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa fenomena tersebut banyak terjadi pada tahun sebelumnya. Sejumlah warga diketahui mengurus NIB bukan untuk beroperasi secara legal, melainkan sebagai syarat administratif agar bisa mengikuti pelatihan atau memperoleh bantuan pemerintah.

“Banyak yang hanya ingin NIB supaya bisa ikut bimtek atau menerima bantuan. Sekarang kami perketat, karena sudah ada hasil rapat koordinasi dengan DKUMPP,” terang Idrus saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan persoalan baru di lapangan. Meski terdaftar secara resmi, sejumlah usaha ternyata tidak beraktivitas sesuai ketentuan.

Idrus menekankan pentingnya pemahaman bahwa NIB bukanlah izin usaha, melainkan identitas resmi pelaku usaha yang berisi data kegiatan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga:  Anak Hilang di Depan SMA YPK Sudah Dipertemukan dengan Orangtuanya

“NIB itu ibarat KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan disamakan dengan izin usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, satu NIB dapat memuat lebih dari satu jenis kegiatan usaha. Sehingga pelaku usaha tak perlu membuat NIB baru jika ingin menambah bidang usaha, cukup memperbarui data KBLI yang tercantum di sistem.

Idrus mencontohkan sebuah kasus yang ditemukan petugas di lapangan. Sebuah gudang di Jalan Parikesit mengklaim memiliki izin usaha, namun setelah diperiksa, kegiatan pergudangan tidak tercantum dalam KBLI NIB yang dimiliki.

“Karena tidak sesuai, otomatis dinyatakan ilegal,” ujarnya.

Pengetatan penerbitan ini, lanjut Idrus, juga selaras dengan kebijakan baru pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun tengah memperbarui sistem perizinan berusaha agar lebih rinci dan terintegrasi dengan daerah.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.