DPRD Kaltim Tolak Pungutan Biaya Asrama di SMAN 10 Samarinda

SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menegaskan penolakannya terhadap kebijakan pungutan biaya asrama yang diberlakukan kepada siswa SMAN 10 Samarinda.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, pihak sekolah, Komite SMAN 10, serta sejumlah wali murid.

Ketua Komisi IV, H. Baba, menegaskan bahwa kebijakan pungutan sebesar Rp2,6 juta per bulan tersebut bertentangan dengan semangat pendidikan gratis di sekolah negeri.

“Kami ingin memastikan tidak ada pungutan yang membebani masyarakat, apalagi jika sekolah tersebut masih berstatus negeri,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV, dr. H. Andi Satya Adi Saputra, menyoroti adanya dugaan “false marketing” pada brosur penerimaan siswa baru yang mencantumkan program “gratispol.”

“Perlu klarifikasi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” ujarnya, sembari meminta Pemprov Kaltim menyiapkan kebijakan konkret untuk membantu siswa kurang mampu.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, H. Muhammad Darlis, meminta agar biaya asrama dibebaskan dengan memaksimalkan dana bantuan yang ada. Ia menyebut, Pemprov Kaltim telah menyalurkan subsidi Rp1,56 juta untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga:  71 Pejabat Pemprov Kaltim Dilantik, Gubernur Harum Ingatkan ASN Bukan untuk Dilayani

“Sisanya bisa dioptimalkan dengan penggeseran anggaran BOSDA dan BOSNAS agar kesejahteraan siswa tetap terjamin tanpa membebani orang tua,” kata Darlis.

Anggota Komisi IV lainnya, Agusriansyah, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya dari siswa, mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

“UUD 1945 sudah menegaskan bahwa pendidikan menengah adalah tanggung jawab negara. Jadi, pungutan seperti ini tidak seharusnya terjadi,” tegasnya.

Dari pihak Komite Sekolah dijelaskan bahwa pengelolaan asrama selama ini menjadi tanggung jawab komite, bukan sekolah. Mereka mengakui biaya operasional asrama mencapai Rp2,6 juta per bulan, sementara subsidi pemerintah belum menutupi seluruh kebutuhan.

Kepala SMAN 10 Samarinda, Ni Made Adnyani, menambahkan bahwa dana BOS tidak bisa digunakan untuk keperluan asrama. Ia juga meluruskan bahwa sekolahnya belum berstatus sekolah unggulan, melainkan berpredikat “Garuda Transformasi” dari Kemendikbud.

Perwakilan Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah, menyampaikan bahwa Pemprov telah memberikan subsidi merata ke 12 sekolah di Kaltim. Namun, keterbatasan anggaran membuat program “gratispol” belum sepenuhnya terealisasi tahun ini.

Baca Juga:  Samarinda Siaga Bencana: Pemkot Bentuk Komando Gabungan Tangani Banjir dan Longsor

Sementara itu, para wali murid menyampaikan kekecewaan mereka karena merasa dijanjikan program pendidikan gratis.

“Kami hanya berharap agar anak-anak bisa belajar tanpa beban biaya tambahan,” ujar salah satu wali siswa di sela-sela rapat. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.