Oleh:
Hafsah
Penulis dan Aktivis
Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan empat tersangka pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Bontang – Kutai Timur (Kutim). Hal ini disampaikan saat kegiatan konferensi pers berlangsung, Selasa (11/11/2025).
Diketahui, keempat tersangka tersebut mencoba cari keuntungan dari bisnis sabu, dimana bisnis haram ini baru mereka jalankan sekitar dua tahun.
Mereka mengakui sebagai pengedar serta perantara dalam transaksi sabu.
https://radarbontang.com/4-tersangka-pengedar-sabu-di-bontang-kutim-diamankan-jalankan-aksi-sesuai-arahan-si-bos/
Selanjutnya, satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mencatat tren peningkatan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Berdasarkan data resmi, jumlah kasus yang diungkap mencapai 286 kasus, naik dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat 281 kasus. https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1125448/breaking-news-kasus-narkoba-di-balikpapan-meningkat-sepanjang-2025-sabu-jadi-dominan
Fakta dan Sanksi Hukum yang Lemah
Narkotika dan obat terlarang masih menjadi momok ditengah masyarakat. Walau dikatakan terlarang, faktanya barang haram tersebut masih beredar terutama pada kalangan muda. Jiwa yang masih labil dihadapkan dengan keadaan yang membuat mereka rentan terhadap godaan penggunaan narkoba. Ditambah aturan yang tidak mengikat manusia pada aturan Ilahi akibat penerapan sistem sekuler menambah berat arus pergaulan remaja.
Sejak awal tahun 2025, Polri menangani kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 5.386 perkara. Jumlah tersebut lebih banyak 1,14 persen dari pada kejahatan dengan modus operandi mengedarkan narkoba.
Data Pusiknas Bareskrim Polri menyebutkan Polri menindak 13.142 kasus kejahatan narkoba sejak 1 Januari hingga Kamis 17 April 2025. Sebanyak 40,98 persen kasus menunjukkan kejahatan bermodus penyalahgunaan narkoba. Sementara kejahatan bermodus mengedarkan narkoba sebanyak 5.325 kasus atau sebesar 40,51 persen. Data itu menunjukkan jumlah kejahatan narkoba dengan modus penyalahgunaan lebih banyak ketimbang mengedarkan narkoba
(Pusiknas Bareskrim Polri go.id)
Modus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba tetap eksis mewarnai kehidupan masyarakat. Bisnis haram tersebut tetap berjalan dalam senyap akibat standar yang berlaku saat ini adalah untung rugi. Keuntungan yang menggiurkan menjadi daya tarik tanpa mengindahkan halal haram. Sistem sekuler kapitalis telah mendorong masyarakat secara perlahan menjauhkan peran agama dari kehidupan mereka. Wajar jika bisnis tersebut tak mampu dihentikan karena tanpa disadari sistem memberi peluang dengan hukuman yang tidak membuat jera.
Meski aparat terkait gencar melakukan razia termasuk sosialisasi pada kalangan remaja, namun langkah tersebut tak mampu menghentikan laju peredarannya. Meski berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak terkait, sejauh ini belum menuntaskan persoalan narkoba. Paling banter, pengedar dan pengguna ditangkap lalu dijebloskan kedalam penjara. Parahnya, bisnis narkoba disinyalir berjalan dibalik jeruji.
Narkoba tidak diberantas sampai keakar sehingga pengedar dan pengguna tetap ada. Kalaupun kedapatan melanggar, masih diberi kesempatan direhabilitasi akibat ketergantungan pada narkoba. Masalahnya, pusat rehabilitasi tentu menggunakan uang negara yang notabene pengguna bukan dari kalangan orang miskin karena harga obat yang mampu dibeli. Sengkarut permasalahan narkoba hanya berakhir dipenjara dan tak memberi efek jera plus remisi-remisi yang diberikan hanya berakhir seperti drama.
Islam Memberantas Narkoba Hingga ke Akar
Islam adalah ideologi yang mempunyai seperangkat aturan untuk kemaslahatan umat, termasuk penanganan narkoba.
Narkoba dalam Islam dihukumi dengan menggunakan metode qiyas (analogy) yang disamakan dengan khomer (minuman keras)
Dalam sebuah hadist Rasulullah Saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram”. (HR Bukhari dan Muslim)
Hadist ini menjadi landasan bahwa segala sesuatu yang menyebabkan hilangnya kesadaran atau memabukkan adalah haram. Maka Islam mengharamkan narkoba dan minuman keras karena sifatnya yang merusak akal, kesehatan jiwa dan jasmani, serta tatanan sosial masyarakat.
Individu akan aman dari pengaruh buruk narkoba jika setiap insan mempunyai kesadaran keterikatan kepada Allah SWT sebagai seorang hamba yang terikat dengan hukum yang melahirkan ketakwaan.
Ketakwaan setiap individu akan terjaga dengan kontrol sosial ditengah masyarakat. Untuk menjaga harmoni ketakwaan maka dibutuhkan perangkat hukum dari negara. Karena narkoba adalah sesuatu yang diharamkan, maka negara wajib mehilangkan pengaruh buruk serta dampaknya dengan cara memberantas tuntas barang haram tersebut.
Penyalahgunaan narkoba adalah bentuk Jarimah (kriminal), maka sanksinya adalah ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang diberikan untuk pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan sanksi yang jelas dalam Al-Qur’an atau hadis, diserahkan kepada hakim atau penguasa. Ta’zir bisa berupa cambuk, penjara, maupun denda sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Sifat hukuman dalam Islam bertujuan membuat efek jera dan sebagai penebus dosa.
Negara sebagai pelindung rakyat akan melakukan tindakan keras terhadap pengguna maupun pengedar berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Untuk kasus-kasus yang sangat berat, seperti pengedar atau produsen besar yang menyebabkan kerusakan massal, beberapa ulama berpendapat bahwa hukuman ta’zir dapat mencapai tingkat hukuman mati jika dianggap perlu untuk kemaslahatan umat.
Demikian cara Islam menangani kasus narkoba hingga tuntas. Faktor keimanan berperan penting dalam menghalau segala bentuk tindak kejahatan. Perangkat sanksi sangat mendukung dengan efek jera sebagai bentuk perlindungan. Dengan konsep Islam, akal, jiwa dan keselamatan manusia terjaga.
Wallahu a’lam bisshowab




