spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Adakah Korelasi Pengadaan Kendaraan Listrik dan Kesejahteraan Masyarakat?

Oleh:

Hafsah

(Pemerhati Masalah Umat)

Perkembangan zaman menuntut konsekuensi dari masyarakat, terutama sarana publik yang menjadi tolok ukur bagi kemajuan suatu negara.

Dari laman instagram diketahui, Wali Kota Bontang Basri Rase berencana melakukan pengadaan mobil listrik secara besar-besaran. Rencananya bukan hanya dilingkup pemerintahan saja, namun bakal diberlakukan bagi perusahaan seperti PT Badak LNG, PT Pupuk Kaltim, PT KPI dan IMM.

Hal ini menjadi langkah awal bagi Bontang, untuk perlahan transisi dari kendaraan konvensional berbasis bakar fosil menuju kendaraan listrik. Selain  biaya perawatannya lebih murah, juga lebih ramah lingkungan dengan mengurangi emisi karbon

Pengadaan kendaraan listrik ini merupakan komitmen pihak pemkot guna menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Adapun Inpres itu berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Untuk memastikan Inpres ini dapat secara efektif diimplementasikan di lingkungan instansi pemerintah, mekanismenya telah diberikan. Kendaraan dinas listrik bisa didapat melalui cara beli, sewa atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. (Kaltimtoday)

Tidak berhenti sampai di situ, dukungan regulasi lain juga disiapkan Pemerintah. Kementerian Keuangan tengah merevisi ketentuan atas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku.

Perubahan ditujukan terhadap tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) sebesar 0 persen, sementara mobil listrik hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) tarif pajaknya akan berkisar 5 persen hingga 7 persen.

Perbedaan tarif ini diharapkan dapat mendorong investasi mobil listrik yang lebih besar.

Wacana kebijakan lain yang tengah mengemuka adalah rencana pemberian subsidi bagi pembelian kendaraan listrik baik roda empat atau roda dua.

Baca Juga:   Realitas Investasi Tak Mengentaskan Kemiskinan

Untuk mendukung rencana tersebut, maka Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan juga stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum untuk kendaraan bermotor listrik yang melingkupi charging station atau alat pengisi daya privat seperti pada showroom, perusahaan swasta, dan rumah tangga. (Bisnis com)

Namun, rencana pengadaan kendaraan listrik khusus daerah Bontang, justru mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. Menurutnya, kebijakan ini terlalu terburu-buru dan diambil tanpa melakukan perencanaan matang.

Pengadaan kendaraan listrik, mestinya dimulai dengan pembangunan infrastruktur pendukungnya. (Kaltimtoday)

Aroma Bisnis Pengadaan Kendaraan Listrik

Berkembangnya tren kendaraan listrik di Indonesia saat ini menjadi peluang bisnis baru bagi semua pihak. Peluang bisnis ini tidak hanya terbatas di kota-kota besar saja,  bahkan di daerah Asmat, Papua sendiri porsi penggunaan motor listrik bahkan mencapai 100%.

Berdasarkan roadmap yang disusun Kementerian ESDM, potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik dengan 31.859 unit SPKLU. Jumlah kendaraan listrik ini diharapkan bisa menekan impor BBM sekitar 6 juta kilo liter (kl) pada tahun tersebut.

Melihat peluang tersebut, PLN mengajak semua pihak untuk memanfaatkan ceruk bisnis ini. PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Baca Juga:   Hubungan Kasus TBC Meningkat dengan Kemiskinan

Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU. (CNBC Indonesia)

Tentu kita sepakat, bahwa ide turunan dari pusat tidak serta merta diterima tanpa melihat kondisi wilayah setempat. Bukan berarti menolak kemajuan dalam transportasi, namun lebih melihat sarana pendukung yang memadai, yakni infrastruktur jalan.

Jika melihat mekanisme yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat dengan menggaet pihak swasta dalam kerjasama melalui PLN, sangat terasa menyengat aroma bisnis mobil listrik ini.

Dunia kapitalis sangat kental dengan aroma cuan, sehingga wacana pengadaan kendaraan listrik menjadi ladang mengeruk keuntungan. Hal ini justru tidak berdampak bagi perubahan hidup sebagian besar masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah

Selain itu, kebutuhan primer masyarakat saat ini justru terjepit akibat naiknya harga sembako. Kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan pun masih menuai kritik, sehingga tidak tepat jika saat ini pengadaan kendaraan listrik digenjot karena tidak berdampak samasekali dengan kesejahteraan hidup rakyat.

Belum lagi jalanan banyak yang rusak dengan berbagai faktor, sebagian akibat banjir yang sering melanda tapi permasalahan ini tak pernah tuntas diselesaikan. Ketimpangan akan terlihat akibat hanya sebagian jalur yang bisa dilalui oleh kendaraan listrik.

Mestinya perbaikan ekonomi rakyat lebih diprioritaskan dengan menyediakan lapangan kerja yang memadai, sehingga rakyat mampu mandiri secara ekonomi. Setelah itu, barulah melangkah memikirkan program pengadaan kendaraan listrik.

Infrastruktur Dalam Pandangan Islam

Sebelum memulai pembangunan infrastruktur, tentunya kebutuhan masyarakat yang sangat penting harus didahulukan, mulai dari sandang, pangan, papan dengan memastikan setiap kepala rumah tangga mempunyai penghasilan dari bekerja. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan karena hal tersebut menjadi kewajiban bagi setiap kepala rumah tangga.

Baca Juga:   Kilas Balik: AKSI BERGIZI bersama Dinas Kesehatan Kota Bontang 2023

Lalu kemudian negara akan memberikan layanan fasilitas umum dalam bentuk infrastruktur.

Infrastruktur dalam Islam akan diperhatikan pemerataannya, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang urgen dan penting. Bahkan seorang wali/kepala wilayah tertentu dalam Islam yang seharusnya mengajukan dahulu kepada pemimpin atas pengajuan pembangunan infrastruktur di wilayahnya, dibolehkan untuk melakukannya tanpa persetujuan seorang pemimpin kalau memang itu urgen dan penting.

Dana untuk pembangunan infrastruktur tidak ada niat agar bisa kembali modal atau sebagai investasi pemerintah seperti sekarang. Karena pemasukan negara yang berasal dari Baitul Mal sudah cukup banyak, tidak perlu utang atau menarik pajak setiap waktu. Sumber pemasukan tetap negara dalam Islam disimpan di Baitul Mal yaitu dari fai, ghanimah, anfal, usyur, khumus, rikaz, zakat, jizyah, kharaj serta tambang.

Dalam kitab Nidzomul Iqtishadi fil Islam dijelaskan bahwa pengeluaran Baitul Mal ditetapkan sesuai kaidah tertentu ketika ada dan tidaknya kas di Baitul Mal, salah satunya yang berhubungan dengan pembelanjaan untuk kemaslahatan. Misal,  pembuatan rumah sakit baru, yang sebenarnya sudah cukup dengan adanya rumah sakit yang lain.

Hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini ditentukan berdasarkan adanya harta, bukan pada saat tidak adanya. Apabila di dalam Baitul Mal terdapat harta, maka wajib disalurkan untuk keperluan-keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal. Kaum Muslimin juga tidak wajib membayar untuk keperluan ini karena sejak awal pembiayaannya tidak wajib bagi kaum Muslim.

Wallahu a’lam bisshawab

Most Popular