Pemasangan Reklame di Bontang Wajib Izin ke DPMPTSP

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan, seluruh bentuk pemasangan reklame di wilayah kota, baik di fasilitas umum, tepi jalan, maupun di properti milik pribadi, wajib mengurus izin resmi terlebih dahulu. Penegasan ini kembali disampaikan seiring meningkatnya temuan reklame ilegal di lapangan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa prosedur perizinan reklame sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami tekankan bahwa setiap reklame, baik bersifat komersial, event, informasi produk, maupun yang dipasang di toko-toko, semuanya harus izin dulu di DPMPTSP. Setelah izin keluar, baru pemilik reklame melanjutkan pembayaran retribusi melalui Bapenda,” jelasnya, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, proses perizinan dimulai dari permohonan di DPMPTSP, kemudian petugas melakukan verifikasi ukuran, durasi pemasangan, lokasi, serta konten reklame. Setelah itu barulah diterbitkan surat keterangan retribusi.

“Kalau belum ada surat keterangannya, reklame tidak boleh dipasang,” tegasnya.

Baca Juga:  Bontang Borong Juara Dalam Pekan Kebudayaan Daerah 2022

Aspiannur juga menjelaskan, bahwa tidak ada batasan ukuran reklame untuk kewajiban izin. Baik reklame kecil yang menempel di dinding toko maupun baliho besar di pinggir jalan, semuanya berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

“Besar atau kecil tetap wajib izin. Kalau langsung dipasang tanpa pengajuan OSS atau tanpa izin tertulis, ya kami tertibkan,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa masih ditemukan kasus reklame yang dipasang tanpa proses OSS maupun tanpa memenuhi ketentuan retribusi. Sebagian besar terjadi karena pemilik usaha menganggap reklame kecil tidak perlu mengikuti prosedur.

“Kami sudah memberikan arahan saat rapat bersama OPD teknis dan tim penertiban. Kalau tidak berizin, maka reklame tersebut dicabut,” ujarnya.

Aspiannur berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami, bahwa kewajiban perizinan bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga terkait keselamatan, estetika kota, dan ketertiban umum.

“Kami ingin Bontang lebih rapi dan tertib. Jadi kami minta semua pelaku usaha ikut aturan,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.