BONTANG – Kepala Bidang Koperasi Usaha Mikro DKUMPP Bontang, Muh Takwin mengungkapkan, tidak mudah untuk menghapus koperasi yang sudah tidak aktif lagi.
Dijelaskannya, pasca melakukan cek kesehatan koperasi setiap tahunnya, pihaknya akan mendapati koperasi yang sedang sakit maupun non aktif. Namun diakuinya, pihaknya sulit untuk bisa langsung menghapus koperasi non aktif tersebut.
Hal itu lantaran koperasi memiliki badan hukum. Sehingga DKUMPP harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, guna menghapus koperasi non aktif tersebut.
Sehingga cara yang dilakukan DKUMPP adalah melakukan inventarisasi terlebih dahulu. Kemudian membuat berita acara, lalu mengusulkan ke kementerian terkait untuk penghapusan.
“Prosesnya tentu tidak mudah dan tidak cepat,” jawabnya singkat.
Penulis/Editor: Yusva Alam




