spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tengahi Sengketa Lahan Kelompok Tani, Begini Kronologisnya!

BONTANG – Permasalahan sengketa lahan kembali terjadi di Kelurahan Bontang Lestari. Hal itu terungkap saat digelarnya rapat koordinasi penanganan permasalahan sengketa lahan Kelompok Tani Tunas Harapan dengan Kelompok Tani KOTANI Sekambing Bontang, Jumat (4/8/2023) pukul 16.30 wita di Ruang Rupatama Lantai 2 Mako Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, permasalahan sengketa lahan Kelompok Tani Tunas Harapan dengan Kelompok Tani KOTANI Sekambing Bontang ini sudah bermasalah sejak lama. Antara Ibu Fa dari Kelompok KOTANI Bontang dan Ibu Ha dari Kelompok Tani Tunas Harapan.

Dikatakannya, permasalahan tersebut bisa berdampak pada gesekan antar suku. Dimana kedua pihak kelompok sama-sama dari Suku Sulawesi, namun di pihak Kelompok Tunas Harapan menggandeng ormas dari suku lain

“Permasalahan tersebut berkembang bukan hanya perselisihan sengketa lahan, namun terdapat 2 kasus pidana yaitu kasus pengerusakan pondok milik Kelompok KOTANI dan kasus terbakarnya motor milik anggota ormas dan pengrusakan 1 buah rumah villa,” beber AKBP Yusep mengutip dari situs Polresbontang.com.

Baca Juga:   Resmi Dibuka, Cinema XXI Hadir di Bontang Citimall

Ia mengatakan akan mengambil langkah dan kebijakan dalam menjaga Sitkamtibmas Kota Bontang, agar tetap aman dan kondusif sesuai dengan fungsi tugas masing masing.

Pihaknya juga akan merumuskan langkah untuk menangani permasalahan sengketa lahan di sepanjang kawasan HL & APL, serta dengan adanya kejadian yang terakhir berupa tindak pidana pengerusakan dan melibatkan ormas dari suku lain.

“Polres Bontang tetap akan melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati, akan mengundang kedua belah pihak kelompok tani dengan menjadwalkan ulang pada minggu depan. Serta mengundang wali kota agar masalah ini benar-benar ditangani dengan serius.

“Jika terjadi tindak pidana umum kasus pengerusakan akan diselesaikan melalui jalur hukum pidana umum yang berlaku. Sementara terkait permasalahan sengketa lahan akan diarahkan melalui jalur hukum perdata,” ungkapnya.

Pihak lainnya seperti Kesbangpol dapat mengecek legalitas kelompok tani kedua belah pihak. Pihak KPHP Santan memberikan penyuluhan terkait aturan beraktifitas di Kawasan HL. Pihak Satpol PP dapat berpatroli hingga masuk ke lokasi lahan masyarakat, sambil mensosialisasikan aturan yang berlaku di Kawasan HL & APL.  (hms)

Baca Juga:   Ibu Tabrak Trotoar di Jalan Tembus, Anak Tak Sadarkan Diri

Most Popular