Masa Berlaku Izin Sekolah Wajib Diperbarui, DPMPTSP Bontang Ingatkan Kelengkapan Dokumen

BONTANG – Satuan pendidikan, khususnya sekolah swasta, memiliki masa berlaku perizinan yang tidak bersifat permanen. Jafung Ahli Muda Penata Perizinan, Sofyansyah, menjelaskan bahwa beberapa dokumen wajib diperbarui secara berkala, salah satunya izin yang berlaku lima tahun dan harus kembali diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan dapat dilihat dan diajukan langsung melalui OSS, namun pemohon disarankan berkonsultasi terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar setiap syarat yang diperlukan benar-benar lengkap.

Dalam proses pengajuan, pemohon biasanya diminta menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti surat permohonan, fotokopi KTP pimpinan penyelenggara atau ketua yayasan, surat keterangan domisili, fotokopi akta notaris, legalitas lokasi, serta dokumen lain yang terkait dengan yayasan penyelenggara pendidikan. Selain dokumen dasar tersebut, terdapat pula dokumen penunjang yang tidak kalah pentingnya, seperti proposal pendidikan, profil sekolah, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga surat persetujuan dari lembaga sejenis di sekitar lokasi sekolah untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih zonasi. Sofyansyah menambahkan bahwa untuk sekolah swasta biasanya juga diminta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Baca Juga:  Bimbel Gratis Difokuskan pada Siswa Tahun Akhir, Dilaksanakan Tiga Bulan Jelang Ujian

Setelah seluruh dokumen terpenuhi, pihak sekolah dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah berkas melalui OSS. Sistem akan memproses pengajuan tersebut dengan melibatkan beberapa instansi yang berwenang, sehingga verifikasi awal di DPMPTSP menjadi langkah penting agar tidak terjadi penundaan dalam tahapan perizinan. DPMPTSP berharap melalui pemahaman yang lebih baik mengenai persyaratan dan alurnya, proses perpanjangan izin satuan pendidikan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan.

Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.