BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengungkap fakta baru di balik insiden tragis tewasnya enam anak di kubangan bekas galian di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara. Lokasi kejadian ternyata berada di area perluasan lahan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa pengembang PT Sinar Mas Land sebenarnya sudah memiliki izin lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 untuk area seluas 224 hektare. Namun pada Februari 2025, perusahaan memperluas garapan lahan sekitar 25–30 hektare tanpa disertai adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang seharusnya wajib diajukan setiap ada perubahan rencana tapak.
“Tambahan luasan itu belum diproses izin adendum AMDAL-nya. Padahal setiap perubahan site plan harus dilengkapi adendum. Dan area perluasan itu berada tepat di lokasi terjadinya musibah,” ujar Sudirman, Sabtu (22/11/2025).
DLH juga menemukan adanya aktivitas pengupasan dan penataan lahan di titik tersebut, meski persetujuan lingkungan belum terbit. Atas temuan itu, pemerintah langsung menghentikan seluruh kegiatan di lapangan.
“Kami langsung hentikan seluruh aktivitas. Plang pelanggaran sudah kami pasang supaya tidak ada lagi pekerjaan di lapangan,” jelasnya.
Sudirman menambahkan, area di sisi kiri Bendali Food Court telah memiliki perizinan yang lengkap. Namun di titik perluasan lahan, tempat enam anak tenggelam, persetujuan lingkungan belum diperoleh, meski DLH sudah memberikan peringatan sejak Maret 2025 agar tidak ada aktivitas sebelum dokumen adendum diproses.
“Peringatan sudah kami berikan pada bulan Maret. Tapi saat kami periksa, kegiatan masih berjalan. Mereka berdalih terjadi kesalahan dari pihak konsultan,” tambahnya.
DLH menegaskan siap merekomendasikan pencabutan izin pembangunan jika larangan tersebut kembali dilanggar.
“Kalau masih ada pergerakan setelah plang larangan dipasang, kami bisa ajukan pencabutan izin. Itu nanti menjadi sanksi administratif yang akan ditandatangani Wali Kota,” tegasnya.
Saat ini sanksi administratif terhadap pengembang sedang disusun, termasuk kewajiban segera menuntaskan dokumen persetujuan lingkungan sebagai salah satu poin utama.
“Salah satu isi sanksinya adalah kewajiban menuntaskan dokumen persetujuan lingkungan. Itu instruksi kami,” tutup Sudirman.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan kepolisian mengenai penyebab kecelakaan dan penentuan pihak yang paling bertanggung jawab masih berjalan. (apr/MK)
Editor: Agus S




