Wajibkan Pendidikan Usia Dini, Pemkab Kutim Didesak Siapkan PAUD di Tiap Desa

SANGATTA — Pemkab Kutim didesak tidak hanya mewajibkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki jenjang sekolah dasar. Tetapi juga memastikan ketersediaan layanan PAUD di seluruh desa tanpa terkecuali.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa PAUD kini telah menjadi bagian dari wajib belajar 13 tahun. Menurutnya, pendidikan dini adalah fondasi penting agar anak dapat memasuki sekolah dasar dengan kesiapan akademik dan mental.
“PAUD itu sudah menjadi satu kewajiban. Wajib belajar 13 tahun ini memang keniscayaan,” tegas Ardiansyah.

Untuk mempercepat implementasi, Ardiansyah meminta Dinas Pendidikan segera menyusun regulasi sementara sembari menunggu aturan permanen. Langkah ini dinilai penting agar program tidak mengambang di tataran wacana.
“Saya minta Dinas Pendidikan membuat regulasi sementara dulu supaya ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Namun di lapangan, tantangan tidak kecil. Kutim baru memiliki sekitar 27 lembaga PAUD, angka yang jauh dari ideal untuk kabupaten dengan belasan kecamatan dan puluhan desa.
“Paling tidak setiap desa kita harapkan ada. Inilah tantangan kita, terutama di desa-desa yang jauh,” katanya.

Baca Juga:  Muatan Tak Dipangkas Saat Air Naik, Tongkang Batu Bara Kembali Sentuh Jembatan Martadipura

Jika layanan belum merata, kebijakan wajib PAUD berisiko menambah angka Anak Tidak Sekolah (ATS) alih-alih menguranginya. Padahal, salah satu alasan kebijakan ini diberlakukan justru untuk mencegah ATS.
“Kita tidak ingin ada ATS, jadi harus disiapkan sejak dini,” kata Ardiansyah.

Pemkab Kutim berencana mengkaji penerapan zonasi berbasis kondisi geografis agar penyebaran PAUD lebih terarah. Namun berbagai pihak mengingatkan bahwa kajian tanpa eksekusi cepat hanya akan memperpanjang ketimpangan layanan pendidikan usia dini.
“Mungkin nanti kita lihat regulasinya, apakah bisa menyesuaikan dengan zonasi,” tutup Ardiansyah.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.