Kajati Kaltim Ungkap Modus “Dokumen Terbang” Batu Bara

SAMARINDA — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Supardi, mengungkap salah satu modus paling rumit dalam kejahatan pertambangan di daerah ini: praktik “dokumen terbang” batu bara. Fenomena ini merujuk pada dokumen legalitas yang tampak resmi—lengkap dengan kop dan format standar—namun tidak pernah tercatat dalam sistem dan tidak memiliki aktivitas penambangan yang nyata di lapangan.

Supardi menegaskan bahwa dokumen terbang menjadi tantangan terbesar penegakan hukum karena sering kali tampak valid dan sulit ditelusuri asal-usulnya.

“Dokumen terbang ini akan lebih baik kalau tertangkap tangan. Dokumen terbang kan sudah dalam bentuk dokumen, enggak masuk ke aplikasinya untuk mendeteksi belakang kan susah,” ujar Supardi.

Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut hadir dalam beragam bentuk. Ada perusahaan yang memiliki IUP resmi namun membeli batu bara dari pihak lain, perusahaan yang tidak menambang sama sekali tetapi menjual batu bara, hingga perusahaan yang menambang tidak sesuai rencana kerja sehingga menutup kekurangan dengan membeli batu bara di luar lokasi.

Baca Juga:  Operasi Pekat Mahakam 2026, Pria Bawa Badik 22 Cm Diciduk

“Tambang resmi membeli tambang-tambang yang tidak resmi. Atau dia sebenarnya punya IUP, dia enggak nambang, dia cukup beli. Atau dia juga nambang tapi enggak sesuai RKB karena jumlahnya kurang beli tempat lain,” jelasnya.

Menurut Supardi, pengungkapan modus ini sangat bergantung pada kecermatan membandingkan data legal dengan kondisi lapangan. Pemetaan menjadi instrumen kunci, meski implementasinya tidak selalu sederhana.

“Tinggal bandingkan peta saja, itu salah satu yang kita lakukan,” ujarnya.

Namun, Supardi mengingatkan bahwa tidak semua kasus dokumen terbang otomatis dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi. Ada prasyarat yang harus dipenuhi, termasuk keterlibatan penyelenggara negara.

“Konstruksinya itu tidak gampang, kita harus mengkaitkan dengan penyelenggara negara, itu baru bisa masuk korupsi,” ungkapnya.

Keterbatasan personel juga menjadi kendala bagi Kejati Kaltim dalam mengawasi seluruh rantai aktivitas pertambangan. Karena itu, ia mendorong kolaborasi aktif dengan instansi teknis, seperti Dinas ESDM, yang memiliki tenaga lapangan lebih banyak untuk membantu pemetaan dan pengawasan.

“Tidak bisa hanya mengandalkan penegak hukum, dinas juga harus bertanggung jawab. Kolaborasi bisa saling support data,” tegasnya.

Baca Juga:  Kabur dari Penjara, 4 Tahanan Jadi Buron Polres Kutim

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.