TENGGARONG – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK) menggelar aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (8/12/2025). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam realisasi penggunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025 oleh KPU Kukar.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa fokus utama APPK tertuju pada pengelolaan dana hibah sekitar Rp33,7 miliar yang dialokasikan khusus untuk KPU Kukar. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total dana hibah PSU sekitar Rp62,4 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan sejumlah instansi terkait penyelenggaraan PSU.
Ia menjelaskan, dana hibah untuk KPU Kukar tersebut diserahkan pada 19 Maret 2025 untuk mendukung tahapan PSU pada 19 April 2025, hingga proses rekapitulasi berjenjang dan pengumuman resmi hasil PSU pada 8 Mei 2025. Dengan masa penggunaan yang relatif singkat, APPK menilai pengelolaan dana harus disertai keterbukaan penuh kepada publik.
“Kami menilai besarnya anggaran dengan masa penggunaan yang relatif singkat yang hanya berdurasi sekitar satu bulan membutuhkan transparansi yang maksimal kepada publik,” tegasnya.
Namun, berdasarkan penelusuran dan analisis internal APPK, hingga awal November 2025 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut dinilai belum bisa diakses masyarakat atau belum dipublikasikan secara terbuka.
APPK kemudian merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD. Aturan itu mengamanatkan LPJ dana hibah disusun maksimal 30 hari setelah tahapan selesai, diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, mereka juga mengutip Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di lingkungan KPU. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelesaian LPJ dana hibah oleh KPU paling lambat tiga bulan setelah seluruh tahapan pemilihan berakhir. Menurut kajian APPK, batas waktu ini telah terlewati, sementara LPJ dinilai belum tuntas maupun dipublikasikan secara transparan.
“Atas dasar itu, kami melihat adanya kejanggalan dan indikasi kuat dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah PSU oleh KPU Kukar,” serunya.
Dalam aksi tersebut, APPK mengajukan sejumlah tuntutan. Mereka meminta KPU Kukar memberikan transparansi penuh terkait LPJ dana hibah PSU Kukar 2025 dan segera mengumumkan serta menyerahkan LPJ secara lengkap dan terbuka kepada Pemkab Kukar dan masyarakat. Mereka juga mendesak agar seluruh sisa anggaran hibah PSU 2025, bila masih ada yang belum digunakan, dikembalikan ke Kas Daerah.
Di sisi lain, APPK menuntut Kejari Kukar mengusut tuntas dugaan praktik korupsi pada anggaran hibah KPU Kukar senilai Rp33,7 miliar dalam pelaksanaan PSU Pilkada 2025. Mereka meminta Kejari menyelidiki dugaan kejanggalan realisasi anggaran hibah selama proses PSU, memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris KPU (AAN), Sekretaris KPU saat ini (PL), seluruh komisioner KPU Kukar, serta pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab.
APPK juga mendesak Kejari Kukar berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Kaltim dan lembaga penegak hukum terkait untuk memeriksa dugaan praktik korupsi pada anggaran hibah PSU Pilkada Kukar 2025, sehingga penanganan perkara dugaan korupsi di Kukar berlangsung transparan dan akuntabel. (aw)
Editor: Agus S




