Komite Aksi Munir Desak Komnas HAM Tegaskan Status Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA — Dua puluh satu tahun setelah pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, tuntutan keadilan kembali menggema. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bersama WALHI, KontraS, dan jaringan masyarakat sipil dari berbagai daerah menggelar aksi di depan Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/12/2025). Mereka mendesak Komnas HAM mempercepat penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu menyoroti lambatnya proses penyelidikan serta belum terungkapnya dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik pembunuhan Munir. Perwakilan KontraS, Andrie, menegaskan bahwa negara tidak boleh memperlakukan kasus ini sebagai tindak pidana biasa.

“Kami masih menuntut akuntabilitas penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM bagi kasus Munir,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembunuhan Munir diduga kuat menggunakan fasilitas dan infrastruktur negara, sehingga penyelidikan harus diarahkan untuk menembus struktur intelijen dan unsur negara yang berperan.

“Munir Said Thalib dibunuh menggunakan infrastruktur negara, mulai dari BIN hingga Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam konspirasi pembunuhan,” kata Andrie.

Baca Juga:  KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Tersangka Kasus Suap Proyek dan Gratifikasi

KontraS menyebut sejak 2020 mereka telah menyerahkan pendapat hukum kepada Komnas HAM sebagai dasar penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, hingga kini mereka belum melihat langkah konkret yang memadai.

Dua minggu lalu, Komnas HAM telah memeriksa Muchdi PR, mantan Deputi BIN yang namanya kerap dikaitkan dengan kasus tersebut. Namun bagi massa aksi, pemeriksaan itu belum cukup dan masih jauh dari harapan untuk mengungkap peran aktor intelijen lain.

“Bagaimana dengan anggota BIN lain yang diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan Munir?” tegasnya.

Selain menuntut kejelasan penyelidikan, massa aksi juga mengaitkan kasus Munir dengan meningkatnya penangkapan aktivis lingkungan dan pembela HAM dalam beberapa bulan terakhir. Menurut mereka, pola represi tersebut menunjukkan bahwa negara belum memberikan jaminan perlindungan yang layak.

Andrie mengingatkan bahwa peringatan Hari Perlindungan Pembela HAM Internasional pada 9 Desember seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk memperbaiki tata kelola perlindungan hak asasi manusia.

“Pelakunya tidak pernah diseret ke pengadilan, tidak ada pertanggungjawaban hukum dari negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Dubes Iran: Kapal Induk AS Lebih Dulu Provokasi

Melalui aksi ini, Komite Aksi Munir menuntut Komnas HAM membuka informasi terbaru terkait kerja tim penyelidik ad hoc, termasuk hambatan yang masih mengganjal penyelesaian kasus. Mereka menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penyelidikan atas kasus yang telah menggantung selama lebih dari dua dekade.

Aksi ditutup dengan desakan agar Komnas HAM segera mempercepat proses penyelidikan dan menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, demi memastikan perlindungan pembela HAM dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. (fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.