Koalisi Keadilan Yakin Awwab–Marsel Dibebaskan, Soroti Dakwaan Tak Didukung Bukti

JAKARTA — Koordinator Koalisi Keadilan, Fuad Adnan, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan membebaskan dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dalam perkara yang dituduhkan terkait pemasangan portal kayu. Optimisme itu muncul karena seluruh rangkaian persidangan disebut tidak menghadirkan satu pun fakta yang menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami optimis Awwab–Marsel dapat bebas. Apalagi setelah membaca tuntutan JPU sebanyak 104 halaman tersebut, tidak ada fakta yang dapat membuktikan kesalahan Awwab–Marsel. Tuntutan jaksa tidak masuk akal,” ujar Fuad Adnan kepada awak media di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Fuad menegaskan selama proses pembuktian, jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti utama berupa portal kayu maupun patok yang diduga menjadi objek perkara. Ketiadaan alat bukti itu, kata Fuad, membuat keseluruhan dakwaan menjadi tidak relevan dan tidak layak dipertahankan.

“Jadi perkara apa yang sebenarnya sedang dipertontonkan dalam persidangan Awwab–Marsel ini? Tidak ada bukti, dakwaan dan tuntutan tidak jelas, sementara fakta-fakta di pengadilan justru membantah dakwaan yang dialamatkan kepada Awwab–Marsel,” tegasnya.

Baca Juga:  MudikPedia 2026 Hadir, Informasi Mudik Kini dalam Satu Portal

Ia menilai satu-satunya yang kini memberi harapan besar adalah figur Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang dikenal luas memiliki integritas dan rekam jejak kuat dalam penegakan hukum. Menurut Fuad, keyakinan publik, termasuk keluarga Awwab dan Marsel, bertumpu pada kepercayaan bahwa Sunoto akan mengambil putusan berdasarkan prinsip keadilan substansial.

“Hakim Sunoto ini cukup populer sebagai figur yang cerdas dan memiliki integritas terhadap keadilan hukum. Beliau mampu menjalani fungsi hakim sebagai penegak hukum yang membuat putusan berdasar keadilan yang hakiki. Inilah api harapan Awwab dan Marsel bisa dibebaskan,” ungkap Fuad.

Ia mencontohkan perkara korupsi tiga mantan Direksi PT ASDP, di mana Sunoto mencatat dissenting opinion yang menyarankan para terdakwa diputus bebas. Walaupun putusan akhir menyatakan bersalah, kata Fuad, pertimbangan Sunoto justru menjadi rujukan moral yang menguatkan keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo terhadap para terpidana.

“Kami berharap Hakim Sunoto dapat memberikan keadilan hukum seperti yang dilakukannya dalam perkara korupsi ASDP. Sebab dissenting opinion yang disampaikannya memberi penguatan pada putusan rehabilitasi Presiden,” ucapnya.

Baca Juga:  Sudewo Tegaskan Tak Pernah Urus Jabatan Desa, Bantah Tudingan Pemerasan Usai Ditahan KPK

Perkara sengketa patok lahan antara PT WKM dan PT Position di Halmahera Timur kini memasuki babak akhir. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awwab dan Marsel didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan. Namun Koalisi Keadilan menegaskan dakwaan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat dan terbantahkan sepanjang proses persidangan. (fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.