KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Tersangka Kasus Suap Proyek dan Gratifikasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, saudara kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, pejabat Bapenda Anton Wibowo, serta Direktur PT EM Mohamad Lukman Sjamsuri yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sd. 29 Desember 2025,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Untuk masa penahanan awal, Ardito, Ranu, dan Anton ditempatkan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK. Sementara Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih.

KPK menjelaskan bahwa para penerima suap—Ardito, Riki, Ranu, dan Anton—dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga:  Nusron Wahid: Jangan Biarkan Rakyat Hanya Jadi Penonton di Tanahnya Sendiri

Sedangkan Mohamad Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.