BONTANG– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menindaklanjuti kasus rekrutmen tenaga kerja PT Wika yang berasal dari luar daerah. Pihaknya akan memproses dan memanggil PT Wika, karena hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018.
Diketahui, pemanggilan tersebut atas dasar laporan yang diterima Disnaker dari kelompok masyarakat.
“Kami akan proses dua perusahaan, yakni PT KAN dan PT Wika, dan kami akan menyandingkan dua data dari perusahan tersebut,” kata Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Saat pemanggilan, PT Wika wajib membawa laporan yang melampirkan kebutuhan kerja, angkatan kerja, dan serapan tenaga kerja.
Mengacu kepada Pasal 38 Perda tentang Ketenagakerjaan, sanksi dimulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatalan persetujuan, hingga penghentian sementara seluruh alat produksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
PT Wika yang telah beroperasi sejak 2019, seharusnya sudah paham terkait aturan tersebut. Sebanyak 20 pekerja yang didatangkan dari luar daerah itu, menurut PT Wika dapat mempercepat target pengerjaan proyek pabrik amonium nitrat itu.
Manajer project PT Wika Hady Prasetyo, pihaknya sedang memproses laporan terkait tenaga pekerja tersebut ke Disnaker Bontang
“Kami memang baru melapor, Karena standar yang harus dipenuhi pekerja minimal mampu mencapai 20 inci per hari,” kata Hady.
Proses pengerjaan konstruksi PT Wika untuk membangun pabrik Amonium Nitrat akan terus berlanjut. Kebutuhan tenaga kerja juga masih akan ditambah dan tetap mendahulukan tenaga kerja lokal.
“Ke depan kami masih membutuhkan tenaga kerja, agar tidak ada proses yang terlewat, kami akan meng-update informasi melalui Disnaker,” pungkasnya.(ahr)