BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai memperketat pendataan organisasi kemasyarakatan (ormas), menyusul instruksi pemerintah pusat terkait penanganan premanisme dan ormas bermasalah.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bontang, Deddy Haryanto, dalam rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Premanisme dan Ormas Bermasalah, Jumat (12/12/2025).
Deddy menjelaskan, hingga saat ini terdapat 124 ormas yang terdaftar di Bontang. Namun, dari jumlah tersebut baru 24 ormas yang rutin menyampaikan laporan aktivitas setiap enam bulan sekali sebagaimana diwajibkan.
“Masih banyak ormas yang tidak melaporkan keberadaannya maupun kegiatannya. Secara administrasi, itu berarti mereka tidak taat aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif bagi ormas yang tidak patuh, termasuk tidak memperpanjang legalitas saat masa izin berakhir.
“Kalau tidak jelas kegiatannya, tentu kami tidak bisa memperpanjang. Ini kan menyangkut tertib administrasi,” tambahnya
Kesbangpol juga mencatat adanya ormas yang terpaksa dibekukan, yakni PL2KB, karena dualisme kepengurusan yang menimbulkan kebingungan, terutama saat ada perusahaan yang hendak memberikan bantuan.
“Karena ribut soal kepengurusan, kami akhirnya membekukan sementara sampai mereka sepakat menyelesaikan secara internal sesuai AD/ART,” terangnya.
Meski begitu, pemerintah memastikan sejauh ini tidak ditemukan tindakan premanisme yang mengganggu keamanan atau investasi di Bontang. Konflik yang muncul sebagian besar bersifat internal atau terkait penyampaian aspirasi di sektor industri.
“Selama penyampaian aspirasi tidak mengganggu ketertiban umum, itu masih wajar. Tapi kalau menyimpang dari AD/ART, tentu akan kami tindak,” ujarnya.
Pihaknya terus melakukan pembinaan melalui pengecekan sekretariat ormas, serta sosialisasi untuk memastikan kesesuaian aturan.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




