Kukar Terapkan MPP Hybrid, Layanan Publik Kini Hadir Hingga Desa dan Kecamatan

TENGGARONG — Pola pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi bergeser. Warga kini tidak lagi harus datang ke pusat pemerintahan kabupaten untuk mengurus perizinan dan administrasi, seiring diterapkannya konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) hybrid yang menjangkau desa, kelurahan, hingga kecamatan.

Transformasi layanan tersebut ditandai dengan peluncuran Aplikasi Portal Pelayanan Publik IDAMAN TERBAIK serta Aplikasi Pelayanan Publik Desa, Kelurahan, dan Kecamatan DISAPA IDAMAN V2 oleh Pemerintah Kabupaten Kukar. Kedua aplikasi ini dirancang untuk memperluas akses layanan sekaligus memangkas jarak dan waktu pelayanan masyarakat.

Peluncuran aplikasi dirangkai dengan pengumuman hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik mandiri tahun 2025, yang digelar di Pendopo Odah Etam, Senin (15/12/2025).

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan publik bukan semata soal pemanfaatan teknologi, melainkan upaya nyata menghadirkan negara lebih dekat dengan masyarakat.

“Melalui launching Sapa Idaman dan Idaman Terbaik ini, kita memang berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi, lebih dekat lagi, dan ini sesuai dengan spirit dibangunnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadapi Cuaca Ekstrem, DPRD Kaltim Ingatkan Daerah Siaga Logistik Obat

Aulia menjelaskan, konsep MPP hybrid yang dikembangkan Pemkab Kukar mengombinasikan layanan digital dengan layanan tatap muka di tingkat kecamatan. Dengan pola ini, masyarakat di wilayah hulu hingga pesisir tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Tenggarong hanya untuk mengurus layanan dasar pemerintahan.

“Harapannya seluruh masyarakat bisa mengakses proses layanan perizinan tanpa harus datang ke kabupaten. Bahkan beberapa layanan bisa kita laksanakan secara online, sehingga lebih hemat waktu dan biaya,” jelasnya.

Selain proses layanan yang dilakukan secara daring, Pemkab Kukar juga memastikan hasil layanan berupa dokumen perizinan dan administrasi dapat dikirimkan secara digital kepada masyarakat. Dokumen elektronik tersebut, kata Aulia, memiliki kekuatan hukum yang sah.

Ia menegaskan sistem digital pelayanan publik Kukar telah memperoleh pengesahan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga dokumen elektronik yang diterbitkan dapat digunakan secara legal.

“Ini menjadi bagian dari komitmen kita dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik. Dokumen yang dihasilkan secara digital tetap sah dan bisa dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Akses Warga Terputus, Jalan Desa di Samboja Patah Akibat Longsor Area Tambang

Menurut Aulia, digitalisasi pelayanan publik merupakan strategi untuk memangkas kesenjangan akses layanan, terutama bagi masyarakat yang selama ini berada jauh dari pusat pemerintahan.

“Spirit kita adalah mendekatkan layanan itu sendiri kepada masyarakat, sehingga jarak antara pemerintah dan masyarakat semakin kita dekatkan lagi melalui pelayanan yang modern dan responsif,” pungkasnya. (ady)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.