TENGGARONG — Perayaan Natal 2025 menjadi momentum penting bagi pembinaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Di tengah suasana ibadah dan perayaan Natal, satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II).
WBP tersebut atas nama Micel Libet alias Robert menjadi satu-satunya penerima remisi langsung bebas pada Natal tahun ini. Pembebasan ini sekaligus menjadi penanda keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak bersyarat yang diberikan kepada WBP yang memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Remisi adalah hak bersyarat. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, baik secara administratif maupun substantif, sebelum seorang WBP diusulkan menerima remisi,” ujar Suparman dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pada peringatan Natal 2025, remisi diberikan kepada WBP beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi syarat. Dari total 158 WBP beragama Kristen dan Katolik di Lapas Tenggarong, sebanyak 93 orang dinyatakan layak menerima remisi, dengan satu orang di antaranya langsung bebas.
Menurut Suparman, salah satu syarat administratif utama adalah tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana, termasuk tidak masuk dalam register F.
“Selain administrasi, perubahan sikap dan perilaku juga menjadi penilaian penting. WBP harus aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam lapas,” tambahnya.
Kegiatan pemberian remisi yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA tersebut berlangsung khidmat dan tertib. Acara dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan pegawai Lapas Tenggarong, serta Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Agus Dwirijanto.
Dalam rangkaian perayaan Natal, pihak lapas juga membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP beragama Kristen dan Katolik. Layanan ini berjalan kondusif, dengan jumlah pengunjung tercatat sebanyak 33 orang.
Sementara itu, Suparman juga menjelaskan alasan sejumlah WBP belum memperoleh remisi Natal. Sebanyak 48 orang masih berstatus tahanan, sedangkan 17 orang lainnya belum memenuhi syarat karena menjalani pidana subsider, bebas sebelum usulan remisi diproses, atau belum memenuhi ketentuan minimal enam bulan masa pidana.
Di akhir kegiatan, Suparman menyampaikan apresiasi kepada Polres Kutai Kartanegara atas dukungan pengamanan selama perayaan Natal di lingkungan lapas.
“Ini adalah wujud nyata sinergitas antara lapas dan Polri. Kami berharap kerja sama ini terus terjaga dan ditingkatkan demi keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (ady)
Editor: Agus S




