Renstra BAZNAS Kukar Diuji Publik, Sekda Ungkap Potensi Zakat Tembus Rp1,6 Triliun per Tahun

SAMARINDA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Uji Publik Rencana Strategis (Renstra) selama dua hari, Rabu–Kamis, 24–25 Desember 2025, di Palem Raja Room, Hotel Grand Sawit, Samarinda. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, yang hadir sebagai pembicara utama sekaligus menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan zakat dengan agenda pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Sunggono menilai Renstra BAZNAS Kukar harus selaras dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar dampak pengelolaan zakat semakin terukur dan tepat sasaran. Ia mengapresiasi kinerja BAZNAS Kukar dalam tiga tahun terakhir yang dinilai berhasil membangun kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat, berinfak, dan bersedekah.

“BAZNAS sudah mampu membangun trust di masyarakat. Kesadaran berzakat meningkat, baik melalui unit-unit layanan maupun penguatan pengelolaan zakat di OPD hingga kecamatan, kelurahan, dan desa,” ujar Sunggono.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Shafik Avicenna, S.P. (Hanafi/MediaKaltim)

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Shafik Avicenna, mengungkapkan bahwa potensi zakat di Kukar sangat besar. Mengacu pada kajian Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS RI tahun 2021, potensi zakat di Kabupaten Kutai Kartanegara diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun per tahun.

Baca Juga:  Polres Kutim Gelar Apel Operasi Ketupat Mahakam 2026, Siagakan 933 Personel

“Potensi zakat di Kukar itu sangat besar. Berdasarkan kajian BAZNAS RI tahun 2021, angkanya mencapai Rp1,6 triliun. Ini peluang besar yang harus kita kelola bersama secara profesional dan akuntabel,” ungkap Shafik.

Ia menjelaskan, pada tahap awal BAZNAS Kukar memfokuskan penguatan pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, hanya dari ASN golongan III dan IV saja, potensi zakat yang dapat dihimpun diperkirakan berada di kisaran Rp30 hingga Rp50 miliar per tahun.

“Kalau kita lakukan simulasi, dari ASN golongan III dan IV saja, potensi zakatnya sudah di kisaran Rp30 sampai Rp50 miliar per tahun. Arah kebijakan kita memang ke sana terlebih dahulu,” jelasnya.

Meski demikian, Shafik menegaskan optimalisasi zakat tidak bisa hanya bergantung pada ASN. Sejalan dengan pandangan Sekda Kukar, kontribusi terbesar justru berasal dari sektor usaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.

“Perusahaan memiliki potensi paling besar. Karena itu ke depan pengelolaan zakat harus berjalan beriringan antara ASN dan pelaku usaha,” tegasnya.

Baca Juga:  Perahu Karam di Meratak, Pasutri Bengalon Hilang Terseret Arus

Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2024 yang dinilai telah memberikan dasar hukum kuat bagi optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. Dalam perda tersebut, terdapat pasal-pasal strategis yang mengatur kewajiban berzakat bagi penduduk Muslim yang bekerja di lembaga maupun perusahaan di Kukar, serta penguatan pengumpulan melalui sistem penggajian.

“Di Perda Nomor 3 Tahun 2024 ada dua pasal krusial. Pasal 4 ayat 2 menegaskan kewajiban berzakat bagi pegawai atau pekerja Muslim di lembaga dan perusahaan di Kukar. Lalu Pasal 27 mengatur optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui payroll system. Regulasi sudah ada, tantangannya adalah eksekusi di lapangan,” paparnya.

Untuk menjembatani gap antara regulasi dan implementasi, BAZNAS Kukar terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Shafik menyebutkan, kolaborasi dengan perusahaan dan lembaga keuangan sudah berjalan dalam dua tahun terakhir.

“Kami sudah bekerja sama dengan PT Ansaf, kemudian dengan BSI, Bank Kaltimtara, dan Perumda Tirta Mahakam. Harapannya ke depan semakin banyak perusahaan yang bergabung,” ujarnya.

Baca Juga:  Ombudsman Bongkar Kekurangan Bayar TPP Rp2 Miliar untuk Nakes CPNS Berau

Ia menambahkan, penerapan payroll system zakat menjadi solusi efektif karena memudahkan muzaki menunaikan kewajibannya secara rutin, transparan, dan terukur.

“Dengan sistem payroll, zakat langsung dipotong dari gaji. Lebih mudah, aman, dan akuntabel. Ini akan sangat membantu optimalisasi pengumpulan zakat ke depan,” pungkas Shafik.

Uji publik Renstra ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola zakat di Kutai Kartanegara, sekaligus mendorong kontribusi zakat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi pengentasan kemiskinan serta pembangunan kesejahteraan masyarakat. (hnf)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.