UMK 2026 Paser Diusulkan Naik Menjadi Rp3,77 Juta

PASER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Dalam usulan tersebut, UMK Paser diproyeksikan naik sebesar Rp185.432 dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp3.776.998.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menjelaskan bahwa besaran UMK 2026 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Paser. Pembahasan melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Hasil kesepakatan ini telah dituangkan dalam surat rekomendasi Bupati Paser Nomor 500.15.14.1/984/DTKT/XII/2025 dan telah kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan,” ujar Rizky, Rabu (24/12/2025).

Ia menerangkan, dalam proses penentuan kenaikan UMK, Dewan Pengupahan menggunakan tiga instrumen utama, yakni pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser, inflasi Provinsi Kalimantan Timur, serta indeks tertentu atau nilai alpa. Penetapan nilai alpa dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Paser menyepakati penggunaan nilai alpa maksimal sebesar 0,9 sebagai dasar perhitungan UMK 2026.

Baca Juga:  Ultimatum Pemkab Kutim: Bus Karyawan Wajib Masuk Titik Jemput Resmi

Selain UMK, Pemkab Paser juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor unggulan di daerah tersebut, khususnya perkebunan dan pertambangan, sebagai bentuk perhatian terhadap karakteristik ekonomi daerah Bumi Daya Taka.

Berdasarkan surat rekomendasi Bupati Paser Nomor 500.15.14.1/986/DTKT/XII/2025, UMSK sektor perkebunan kelapa sawit tahun 2026 diusulkan naik sebesar Rp174.018 atau 4,79 persen, sehingga menjadi Rp3.810.018. Sementara itu, UMSK sektor pertambangan batu bara diusulkan naik Rp192.478,96 atau 5,16 persen menjadi Rp3.920.523.

“Untuk sektor tambang batu bara digunakan nilai alpa 0,9, sedangkan sektor perkebunan menggunakan nilai alpa 0,8,” jelas Rizky.

Meski seluruh usulan telah disepakati di tingkat kabupaten, Rizky menegaskan bahwa keputusan final mengenai besaran UMK dan UMSK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Kalimantan Timur.

“Kami sudah menyampaikan seluruh rekomendasi. Saat ini tinggal menunggu penetapan resmi dari Gubernur Kaltim,” pungkasnya. (nash)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.