Transfer Pusat Tertahan Hampir Rp2 Triliun, APBD Kutim Masuk Tekanan Serius

SANGATTA — Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kian menyempit. Hingga awal 2026, sebagian dana transfer dari pemerintah pusat belum juga cair. Sekitar 20 persen dana transfer, nilainya mendekati Rp2 triliun, masih tertahan di kas pusat dan berdampak langsung pada stabilitas APBD Kutim.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyebut kondisi ini membuat keuangan daerah berada dalam tekanan berat. Padahal, APBD Kutai Timur tahun 2025 tercatat sebesar Rp9,8 triliun dan sangat bergantung pada kepastian aliran dana transfer.

“APBD kita sekarang benar-benar keras. Dana transfer yang seharusnya sudah masuk sampai hari ini belum juga diterima. Nilainya hampir Rp2 triliun,” ujar Jimmi, Jumat (2/1/2026).

Tertahannya dana tersebut berdampak luas terhadap kewajiban dasar pemerintah daerah. Sejumlah pos anggaran terganggu, mulai dari keterlambatan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga tertundanya pembayaran proyek pembangunan yang telah selesai dikerjakan.

Jimmi mengungkapkan, daerah sempat menerima penjelasan bahwa dana transfer pusat dialihkan sementara untuk penanganan bencana di beberapa wilayah seperti Aceh dan Sumatera. Namun ia menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya logis jika penahanan dana terjadi secara masif di banyak daerah.

Baca Juga:  Mutasi 164 Pejabat Pemkab Kutim, Bupati Tegaskan Tak Ada Istilah “Kursi Basah atau Kering"

“Kalau setiap kabupaten dan kota ditahan dananya sampai triliunan rupiah, ini bukan lagi soal teknis. Ini sudah menjadi persoalan serius dalam tata kelola transfer fiskal pusat ke daerah,” tegasnya.

Tekanan fiskal ini memaksa Pemerintah Kutim intensif berkoordinasi ke Jakarta. Pasalnya, terdapat kewajiban mendesak yang tidak bisa ditunda, terutama pembayaran kepada pihak ketiga. Hingga saat ini, utang kepada kontraktor tercatat mencapai sekitar Rp460 miliar yang seharusnya sudah dilunasi.

“Kita berada di posisi serba sulit. Kewajiban harus dibayar, sementara dananya belum ditransfer,” kata Jimmi.

Opsi pinjaman daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga belum menjadi solusi cepat. Skema tersebut terbentur persyaratan administratif yang ketat, mulai dari persetujuan DPRD dalam rapat paripurna hingga izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Jimmi mengkritisi ketidaksinkronan antara pernyataan Menteri Keuangan di ruang publik dengan realitas yang dihadapi daerah. Menurutnya, daerah penghasil sumber daya alam seperti Kutai Timur justru mengalami kesulitan mengakses dana yang bersumber dari kontribusi sektornya sendiri.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Tegaskan GratisPol Tak Bermasalah, LBH Diminta Serahkan Data Mahasiswa

“Kita ini daerah penghasil. Tapi untuk mengakses uang kita sendiri saja dipersulit. Ada ketidakkonsistenan antara pernyataan di media sosial dan kebijakan formal yang diterapkan,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sebagai pembanding, Jimmi menyinggung DKI Jakarta yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp50 triliun. Dengan kapasitas fiskal tersebut, Jakarta dinilai relatif aman meski terjadi keterlambatan transfer pusat. Sebaliknya, daerah seperti Kutai Timur tetap berada pada posisi rentan akibat ketergantungan struktural terhadap dana transfer.

Situasi ini kembali menegaskan rapuhnya kemandirian fiskal daerah penghasil sumber daya alam, sekaligus memunculkan pertanyaan besar soal komitmen pemerintah pusat dalam menjamin kepastian dan keadilan transfer anggaran ke daerah.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.