Setelah Dua Kali Tertunda, Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Perkara Chromebook

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Persidangan ini sebelumnya sempat dua kali ditunda lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi pada akhir 2025. Kehadiran Nadiem kali ini menandai dimulainya proses persidangan pokok perkara yang menyedot perhatian publik.

Penasihat hukum Nadiem menyampaikan bahwa kliennya tetap memilih hadir meski masih menjalani perawatan, sebagai bentuk itikad baik untuk mempercepat proses hukum sekaligus menjawab sorotan publik terkait kasus tersebut.

“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang,” ujar penasihat hukum Ari Yusuf Amir kepada wartawan di PN Jakarta Pusat sebelum persidangan dimulai.

Nadiem tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 10.18 WIB. Mengenakan kemeja hijau muda, ia tampak tersenyum singkat kepada awak media yang menunggu di area masuk gedung. Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Nadiem menjawab singkat.

Baca Juga:  PN Jaksel Perintahkan Pembebasan Direktur PT WKM

“Alhamdulillah sehat,” ucapnya sebelum memasuki ruang sidang.

Pantauan di lokasi persidangan menunjukkan sejumlah pihak hadir memberikan dukungan kepada terdakwa. Di antaranya pengemudi ojek daring, anggota keluarga inti, serta beberapa tokoh perfilman dan seniman yang mengikuti jalannya sidang secara langsung.

Dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM ini, jaksa menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut dikaitkan dengan program digitalisasi pendidikan serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak memiliki urgensi.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani proses persidangan. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron. Dakwaan juga menyebut adanya pihak-pihak yang diperkaya dari proyek tersebut, termasuk Nadiem yang kini duduk sebagai terdakwa.

Proses persidangan selanjutnya dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana. (Fajri)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.