JAKARTA — Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak disusun berdasarkan fakta konkret. Dakwaan tersebut dinilai lebih banyak bertumpu pada asumsi dan penafsiran, tanpa menguraikan keterlibatan langsung kliennya dalam proses pengadaan.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa peran Nadiem sebagai menteri tidak masuk dalam mekanisme pengadaan sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Menurutnya, dakwaan gagal menunjukkan hubungan sebab-akibat yang jelas antara jabatan Nadiem dan proses pengadaan Chromebook.
“Dari dakwaan yang kami dengar, isinya didominasi asumsi dan interpretasi, bukan fakta konkret. Yang terjadi adalah proses pengadaan, dan Pak Nadiem sebagai menteri tidak terlibat di dalamnya,” ujar Dodi saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Tim kuasa hukum juga menyoroti tudingan penerimaan dana Rp809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan. Dodi menilai jaksa tidak menguraikan alat bukti yang memadai, termasuk alur, mekanisme, maupun bukti aliran dana yang mengaitkan angka tersebut dengan Nadiem.
Selain itu, ia menanggapi penyebutan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Dodi, kekayaan tersebut berasal dari aktivitas profesional Nadiem di sektor swasta sebelum menjabat sebagai menteri dan tidak memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Kekayaan yang tercantum di LHKPN itu diperoleh sebelum Pak Nadiem menjadi menteri. Tidak ada kaitannya dengan perkara ini dan tidak didukung alat bukti yang relevan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dodi juga mempersoalkan tindakan aparat pengadilan yang langsung membawa Nadiem keluar ruang sidang saat jeda persidangan, sehingga kliennya tidak sempat menyampaikan pernyataan kepada media.
Ia menegaskan bahwa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya kepada publik. Pembatasan tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan asas praduga tidak bersalah.
“Selama belum ada vonis, seseorang belum dinyatakan bersalah. Hak-haknya, termasuk berbicara kepada publik, seharusnya tetap diberikan,” ujarnya.
Dodi berharap ke depan kliennya diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan keterangan kepada publik, sebagai bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan yang adil.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S




