JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membantah tegas tudingan menikmati keuntungan sebesar Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem justru mengungkap bahwa nilai kekayaannya mengalami penurunan drastis dalam dua tahun terakhir.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem memaparkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Ia menjelaskan, pada 2022 total kekayaannya tercatat mencapai Rp4,8 triliun, yang sepenuhnya dipengaruhi lonjakan harga saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO).
“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran Rp250–300 per saham. Karena itu, kekayaan saya tercatat sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang.
Namun kondisi tersebut tidak bertahan lama. Menurut Nadiem, ketika harga saham GoTo anjlok pada 2023 ke kisaran Rp100 per saham, nilai kekayaannya ikut merosot tajam menjadi sekitar Rp906 miliar. Penurunan berlanjut pada 2024 seiring kembali melemahnya harga saham ke kisaran Rp70–80 per saham.
“Pada 2024, saat harga GoTo kembali turun ke kisaran Rp70–80 per saham, kekayaan saya kembali turun hingga sekitar Rp600 miliar,” imbuhnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Nadiem mengaku heran dengan tuduhan bahwa dirinya menerima atau menikmati dana Rp809 miliar. Ia menegaskan, sumber utama kekayaannya hanya berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), bukan dari praktik korupsi atau keuntungan ilegal.
Nadiem juga menepis anggapan bahwa dana Rp809 miliar yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan pengadaan Chromebook maupun relasinya dengan Google. Ia menegaskan, dana tersebut merupakan transaksi korporasi internal yang terjadi pada 2021.
“Dana Rp809 miliar itu adalah transaksi internal antara dua perusahaan Gojek pada 2021. Tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi itu terdokumentasi lengkap, tidak melibatkan saya, dan tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Uang tersebut kembali sepenuhnya ke rekening PT AKAB,” tegasnya.
Ia menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak mampu menjelaskan mekanisme aliran dana maupun keuntungan pribadi yang dituduhkan kepadanya. Padahal, menurut Nadiem, seluruh transaksi dapat ditelusuri melalui dokumen perusahaan dan laporan keuangan resmi.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S




