BONTANG – UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang mencatat masih adanya perusahaan yang tidak patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari total sekitar 170 perusahaan yang terdata memiliki kendaraan operasional di Bontang, terdapat enam perusahaan yang dinilai paling bandel.
Kepala Seksi Pengumpulan UPTD Samsat Bontang, Putu Ayu Nerry, mengatakan keenam perusahaan tersebut telah menunggak pajak selama bertahun-tahun dan sudah diberikan sanksi administratif hingga Surat Peringatan Kedua (SP2).
“Ada tiga perusahaan yang sudah kami beri SP2 sejak dua tahun lalu, dan sampai sekarang belum juga membayar. Tiga lainnya ditagih sepanjang 2025, tapi juga belum ada realisasi,” ungkapnya.
Nilai tunggakan dari masing-masing perusahaan bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp60 juta, termasuk denda dan iuran Jasa Raharja. Kendaraan yang menunggak umumnya berupa mobil operasional, baik milik sendiri maupun hasil sewa.
Karena tidak ada itikad baik, Samsat Bontang kini tengah menyiapkan berkas pelimpahan ke kejaksaan sebagai langkah penegakan hukum.
“Kalau sudah sampai SP2 dan tetap tidak ada tanggapan, itu sudah ranah kejaksaan. Kami sedang menyiapkan berkas dan menunggu persetujuan pimpinan,” jelasnya.
Sepanjang 2025, dari sektor perusahaan, Samsat Bontang berhasil merealisasikan PKB sebesar Rp750,8 juta, terdiri dari 148 unit kendaraan roda empat dan 22 unit roda dua. Namun angka tersebut dinilai belum optimal akibat masih adanya perusahaan yang tidak kooperatif.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




