Misi Narkoba Berbalik Senpi, Jatanras Ringkus Pria Bersenjata di Terminal Lempake

SAMARINDA – Operasi yang semula membidik dugaan peredaran narkotika justru membuka ancaman lain yang tak kalah serius. Tim Jatanras Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial K setelah menemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisi aktif di dalam mobil yang ditumpanginya, Kamis (8/1/2026).

Penangkapan berlangsung di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang. Dari tangan K, polisi menyita senjata api rakitan jenis pistol genggam beserta enam butir amunisi tajam kaliber .38.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KU 1684 DT yang dicurigai membawa narkotika dari arah Kalimantan Utara menuju Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras melakukan pengintaian intensif terhadap kendaraan yang dimaksud.

Sekitar pukul 14.45 WITA, petugas menghentikan mobil target dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dugaan awal soal narkotika tidak terbukti. Namun, hasil penggeledahan justru mengarah pada temuan yang lebih berbahaya.

“Awalnya penyelidikan kami mengarah pada dugaan peredaran narkotika. Namun, saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kabin mobil, kami justru menemukan hal lain yang tak kalah berbahaya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, saat dikonfirmasi Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga:  Bawa Audit ke Kemenkeu, Bupati Kukar Target Lunasi Utang Rp820 Miliar Maret 2026

Di belakang kursi penumpang, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang mencurigakan. Di dalamnya terdapat satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi tajam kaliber .38, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, K mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian mengamankan K bersama empat orang lain yang berada di dalam kendaraan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Polresta Samarinda.

AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat kini masih mendalami asal-usul senjata rakitan tersebut, termasuk tujuan dan motif kepemilikannya.

“Ini merupakan potensi ancaman yang sangat berbahaya. Kami segera mengamankan pelaku dan barang bukti untuk mencegah terjadinya tindak pidana lain yang menggunakan kekerasan senjata api,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka K kini ditahan dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (MK)

Baca Juga:  PAMA Gelar Media Gathering Tahun 2023, Beber Program CSR 

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.