SAMARINDA — Kasus dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan yang menyeret nama Weti memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, Weti memberikan klarifikasi resmi untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya setelah mendatangi Polsek Sungai Kunjang, Rabu (7/1/2026) malam.
Kuasa hukum Weti, Adrianus Ola Keba Tukan, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan tindakan kriminal sebagaimana dilaporkan dalam peristiwa tertanggal 30 Desember 2025.
Salah satu poin krusial yang diluruskan ialah kabar mengenai pinjaman uang sebesar Rp1,8 juta yang disebut-sebut membengkak menjadi Rp45 juta. Weti dengan tegas menyatakan informasi tersebut tidak sesuai fakta.
“Saya memang meminjamkan uang Rp1,8 juta kepada NC, namun saya tidak pernah menjadikan pinjaman itu menjadi Rp45 juta. Itu tidak benar. Saya ini mungkin berada di lingkaran setan (lingkaran utang piutang), tapi saya bukan dajal,” ujar Weti saat memberikan keterangan di sebuah kafe di Jalan Anggur, Kamis (8/1/2026).
Weti menjelaskan, pelapor (NC) memiliki sangkutan utang kepada sejumlah pihak, termasuk rekan-rekan kerjanya. Kedatangannya ke rumah orang tua pelapor di kawasan Loa Bakung pada akhir Desember lalu, kata dia, semata-mata untuk menagih tanggung jawab terkait pinjaman dana, kewajiban arisan, serta pengembalian emas miliknya yang diduga dibawa oleh pelapor.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 30 Desember 2025, saat dirinya mendatangi rumah tersebut, pelapor telah melarikan diri ke Semarang. Namun sehari kemudian, tepat 31 Desember, pelapor justru datang ke rumah Weti untuk menyampaikan permohonan maaf.
“Dia mengakui telah menjual emas milik saya. Bahkan saat itu dia berjanji akan menggadaikan BPKB motor untuk mengembalikan emas dan melunasi sebagian utang. Komunikasi kami berjalan sangat baik,” tuturnya.
Kekecewaan Weti muncul ketika dirinya mengetahui telah dilaporkan ke polisi dua hari setelah pertemuan yang ia anggap telah menemukan titik terang.
Menanggapi laporan tersebut, Adrianus menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan guna melindungi hak kliennya yang merasa dirugikan, termasuk kemungkinan laporan balik terkait dugaan laporan palsu atau pencemaran nama baik.
“Kami sudah memberikan penjelasan resmi kepada penyidik. Selanjutnya, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan demi melindungi hak klien kami,” tegas Adrianus.
Kasus ini kini masih ditangani oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang untuk mendalami fakta lapangan serta keterangan dari kedua belah pihak. (MK)
Pewarta: Dimas




