SANGATTA — Relasi pusat–daerah kembali diuji. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menagih dana transfer yang diakui sebagai hak daerah namun belum juga ditransfer pemerintah pusat. Melalui DPRD, Pemkab Kutim mendesak kejelasan pencairan dana yang secara nasional disebut mencapai Rp75 triliun dan diduga sebagian merupakan hak Kutim.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur Jimmi menyampaikan, ada informasi bahwa pemerintah pusat tengah mempertimbangkan pengembalian dana tersebut ke daerah. Namun hingga kini, realisasinya masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Ada informasi sekitar Rp75 triliun akan dikembalikan ke daerah. Kemungkinan salah satunya adalah uang kita. Tapi ini masih menunggu keputusan Menteri Keuangan,” kata Jimmi saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, persoalan kurang salur dana transfer bukan cerita baru bagi Kutai Timur. Tahun sebelumnya, daerah ini mencatat dana kurang salur lebih dari Rp900 miliar. Akumulasi tersebut membuat hak keuangan daerah terus mengendap di pusat, sementara kebutuhan pembangunan dan layanan publik di daerah kian mendesak.
“Artinya, bertambah lagi uang simpanan kita di pusat. Selama ini mereka mengakui itu uang daerah, tapi tidak jelas kapan ditransfer,” tegas politisi PKS itu.
Jimmi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebenarnya telah menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat. Namun, DPRD menilai upaya administratif saja tidak cukup jika tidak dibarengi sikap tegas dalam menagih hak daerah.
“Sudah disampaikan oleh TAPD ke pemerintah pusat. Tapi ini tetap harus kita tagih. Jangan sampai hak daerah terus tertahan tanpa kepastian,” ujarnya.
Tertahannya dana transfer tersebut dinilai berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah. Di tengah tuntutan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, dana yang semestinya beredar di daerah justru mengendap di kas pusat. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan dalam pengelolaan keuangan antara pusat dan daerah, sekaligus memperlambat akselerasi pembangunan di Kutai Timur.
DPRD Kutim pun mendorong pemerintah pusat segera mengambil keputusan agar dana yang telah diakui sebagai hak daerah dapat segera dicairkan. Bagi Kutim, kejelasan transfer bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut keberlanjutan pembangunan dan keadilan fiskal bagi daerah penghasil.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S




