JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Dalam pengembangan kasus yang sama, KPK juga menjerat tiga kepala desa—Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan—sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, seluruh tersangka langsung ditahan usai penetapan status hukum.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan Februari 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Asep, Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut dititipkan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sudewo berperan mengarahkan penarifan kepada para calon perangkat desa yang akan mengikuti seleksi pengisian jabatan. Skema itu berjalan dengan melibatkan kepala desa yang tergabung dalam tim pemenangan di tiap kecamatan sebagai koordinator lapangan.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pembukaan formasi perangkat desa yang akan diumumkan pada Maret 2026. Pembahasan pengisian jabatan disebut telah berlangsung sejak November 2025.
Pada fase itu, Sudewo bersama tim suksesnya diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Peran penghubung dan pengumpulan dana dijalankan oleh YON dan JION dengan menunjuk kepala desa di setiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan atau Tim 8.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas Asep.
KPK juga menemukan adanya unsur tekanan dalam praktik tersebut. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran disebut diancam tidak akan dibukakan formasi jabatan pada periode berikutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK)
Editor: Agus S




