KPK Tahan Bupati Pati dan Tiga Kades, Tarif Jabatan Desa Dipatok hingga Rp225 Juta

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Dalam pengembangan kasus yang sama, KPK juga menjerat tiga kepala desa—Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan—sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, seluruh tersangka langsung ditahan usai penetapan status hukum.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan Februari 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Menurut Asep, Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut dititipkan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sudewo berperan mengarahkan penarifan kepada para calon perangkat desa yang akan mengikuti seleksi pengisian jabatan. Skema itu berjalan dengan melibatkan kepala desa yang tergabung dalam tim pemenangan di tiap kecamatan sebagai koordinator lapangan.

Baca Juga:  Adidaya Lempar Gagasan “Rapor Negara”, Publik Diajak Awasi Eksekusi Program Prabowo

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pembukaan formasi perangkat desa yang akan diumumkan pada Maret 2026. Pembahasan pengisian jabatan disebut telah berlangsung sejak November 2025.

Pada fase itu, Sudewo bersama tim suksesnya diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Peran penghubung dan pengumpulan dana dijalankan oleh YON dan JION dengan menunjuk kepala desa di setiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan atau Tim 8.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas Asep.

KPK juga menemukan adanya unsur tekanan dalam praktik tersebut. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran disebut diancam tidak akan dibukakan formasi jabatan pada periode berikutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK)

Baca Juga:  Bupati Ponorogo Resmi Tersangka, KPK Bongkar Suap Jabatan dan Proyek RSUD Harjono

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.