Tersenyum Usai Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Kekerasan Seksual Santri Ungkap Penyimpangan Sejak Usia Anak

TENGGARONG – Sikap tidak lazim ditunjukkan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Usai mendengarkan tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa justru terlihat tersenyum dan mengaku merasa puas dengan tuntutan tersebut.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (21/1/2026). Selain pidana penjara, juga dituntut membayar restitusi kepada para korban dengan nilai mencapai sekitar Rp380 juta. Alih-alih menunjukkan penyesalan, terdakwa justru memperlihatkan ekspresi bahagia saat keluar dari ruang sidang.

Fakta lain yang mencengangkan turut terungkap dalam persidangan. MAE mengakui telah memiliki orientasi seksual menyimpang sejak masih duduk di kelas 5 sekolah dasar. Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim dan dibenarkan oleh JPU.

“Sejak kelas 5 SD, dia sudah tertarik dengan ketiak laki-laki, karena dia (terdakwa) dulu korban kekerasan seksual oleh kakak kelasnya,” ujar JPU Fitri Ira Purnawati.

Menurut Fitri, terdakwa secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya merasa lega dan bahagia dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Alasannya, karena kondisi penyimpangan seksual yang selama ini ia simpan akhirnya diketahui publik.

Baca Juga:  Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Jalur Poros Samarinda–Bontang

“Dia menyatakan bahagia dan puas dengan tuntutan tersebut, karena menurut pengakuannya, semua orang akhirnya mengetahui kondisi dirinya,” ungkap Fitri kepada awak media usai persidangan.

JPU menjelaskan, ketertarikan menyimpang tersebut telah dirasakan terdakwa sejak usia anak-anak dan tidak pernah terdeteksi, termasuk oleh lingkungan keluarga terdekatnya. Kondisi itu, menurut jaksa, sangat berbahaya mengingat terdakwa berprofesi sebagai pengajar dan memiliki akses langsung terhadap anak-anak.

Kekhawatiran semakin besar karena pondok pesantren tempat terjadinya tindak pidana tersebut diketahui merupakan milik orang tua terdakwa. Situasi ini dinilai membuka peluang terjadinya pengulangan kasus apabila tidak ada tindakan tegas dan pengawasan ketat dari pihak terkait.

“Pada tahun 2021 sebenarnya sudah pernah terjadi kasus serupa. Namun, waktu itu terdakwa tetap kembali mengajar. Seandainya saat itu yang bersangkutan dihentikan atau didorong untuk tidak lagi menjadi pengajar, kemungkinan besar kasus ini tidak akan terulang dan jumlah korban tidak bertambah,” tegas Fitri.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengakuan terdakwa diperkuat oleh keterangan lain yang menunjukkan adanya pihak di lingkungan pondok pesantren yang mengetahui kondisi tersebut, namun tidak melakukan upaya pencegahan secara maksimal.

Baca Juga:  Bencana Banjir Masih Jadi Ancaman Utama di Kabupaten Paser

“Kondisi ini yang harus kita kawal bersama. Jika suatu saat terdakwa bebas dan pondok pesantren itu masih berada di bawah kendali keluarganya, ada potensi yang bersangkutan kembali mengajar. Ini tentu sangat berbahaya bagi anak-anak,” ujarnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.