BONTANG – Polres Bontang melakukan pemusnahan sabu seberat 1.047,22 gram senilai Rp 1,4 miliar. Serta pil ekstasi sebanyak 50 butir. Pemusnahan barang bukti tersebut hasil penangkapan, Senin (15/12/2025) lalu.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani mengatakan bahwa pelaku yang terlibat dalam pengedaran sabu dan obat terlarang merupakan seorang pria berinisial R (30).
Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Poros Bontang – Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kita akan memusnahkan sejumlah barang bukti sabu dan pilnya dengan cara diblender,” ucapnya saat kegiatan berlangsung, Kamis (22/1/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut telah berdasarkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 91 Ayat (1) dan Pasal 91 Ayat (2) Pemusnahan Narkotika.
“Kegiatan Ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, menjamin kepastian hukum, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tegasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




