SAMARINDA – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura membeli BBM eceran berakhir di tangan polisi. Dua pria berinisial D (41) dan B (29) diringkus Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang setelah mencuri ponsel milik penjual BBM eceran di kawasan Loa Bakung, Samarinda.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) pagi di Jalan M. Said, Gang Madurasa. Saat itu, korban tengah melayani pembeli BBM eceran, tanpa menyadari aksinya sedang dimanfaatkan pelaku.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan kedua tersangka telah membagi peran sebelum beraksi. Salah satu pelaku berpura-pura membeli BBM untuk mengalihkan perhatian korban, sementara rekannya masuk ke area warung.
“Saat korban fokus mengisi BBM ke kendaraan, salah satu tersangka masuk dan mengambil ponsel Realme C55 yang diletakkan di atas meja,” ujar AKP Ning Tyas dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Setelah berhasil menguasai ponsel korban, kedua pelaku langsung kabur tanpa membayar BBM yang telah diisi. Korban baru menyadari ponselnya hilang beberapa saat setelah para pelaku meninggalkan lokasi.
Berdasarkan laporan korban dan ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka D berhasil ditangkap pada Jumat (22/1/2026) malam di Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka B, yang diamankan beberapa jam setelah penangkapan pelaku utama.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit ponsel Realme C55 warna hitam milik korban, yang terkonfirmasi melalui kesesuaian nomor IMEI,” jelas AKP Ning Tyas.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan penjual eceran, agar lebih waspada dan tidak meletakkan barang berharga di area terbuka saat melayani pembeli.
“Kriminalitas sering terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan. Kewaspadaan tetap menjadi kunci,” pungkas AKP Ning Tyas. (MK)
Editor: Agus S




