SANGATTA – Masuknya proyek revitalisasi tambak dan pembangunan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) menuai sorotan. Balai TNK menilai aktivitas tersebut berada di wilayah sensitif, khususnya di kawasan selatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sehingga berpotensi berdampak pada ekosistem yang dilindungi.
Sorotan itu mencuat setelah adanya pekerjaan irigasi yang ditujukan untuk mengakomodasi tambak masyarakat. Proyek tersebut sempat berjalan dengan nilai anggaran sekitar Rp4 miliar, sebelum akhirnya dihentikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Tabrani Aji, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah pembangunan irigasi baru. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan hanya bersifat penyempurnaan atas infrastruktur yang sudah ada sejak lama.
“Irigasi itu untuk mengakomodir tambak masyarakat yang berada di wilayah TNK. Usulannya sudah ada sejak dulu dari kelompok tani. Jadi ini bukan membangun atau membuka irigasi baru, hanya menyempurnakan yang sudah ada,” jelas Tabrani Aji saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).
Ia menepis anggapan bahwa proyek tersebut merusak ekosistem kawasan konservasi. Tabrani menyebut, tidak ada pembukaan lahan baru dalam pekerjaan tersebut.
“Tidak ada perusakan ekosistem. Infrastruktur dasarnya sudah ada, kami hanya melakukan perbaikan agar fungsinya optimal,” tegasnya.
Namun demikian, Tabrani mengakui bahwa pekerjaan tersebut tidak berlanjut. Meski anggaran telah dialokasikan sekitar Rp4 miliar, proyek akhirnya dihentikan menyusul adanya evaluasi dan sorotan dari pihak terkait.
Hingga kini, polemik proyek irigasi tambak di kawasan TNK masih menjadi perhatian. Di satu sisi, kebutuhan masyarakat pesisir dan kelompok tani tambak mendesak untuk didukung infrastruktur. Di sisi lain, kawasan TNK memiliki status konservasi yang menuntut kehati-hatian ekstra dalam setiap aktivitas pembangunan.
Pemerintah daerah pun dituntut mencari titik temu agar kepentingan ekonomi masyarakat tidak berbenturan dengan upaya pelestarian kawasan konservasi yang menjadi aset ekologis Kalimantan Timur.
“Pada prinsipnya kami ingin kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi, tapi aturan kawasan konservasi juga harus dipatuhi. Karena itu pekerjaan kami hentikan sambil menunggu kejelasan dan kesepakatan dengan semua pihak,” tegas Tabrani Aji.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




