Terbukti Suap Izin Tambang, Rudy Ong Chandra Dipenjara 2 Tahun 4 Bulan

SAMARINDA – Pengusaha batu bara Rudy Ong Chandra divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (30/1/2026). Majelis hakim menyatakan Rudy terbukti menyuap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak untuk mengurus perpanjangan izin usaha pertambangan milik perusahaan-perusahaannya.

Selain pidana penjara, Rudy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsidair dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dan menetapkan Rudy tetap berada dalam tahanan.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto, di Pengadilan Tipikor Samarinda. Rudy mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Rudy Ong Chandra terbukti memberikan uang Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2013–2018. Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara Dayang Donna Walfiaries Tania.

Baca Juga:  Segiri Diserbu Pemburu Takjil, Pasar Ramadan Jadi Ikon Kuliner Sore Warga Samarinda

Majelis hakim menilai, pemberian uang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan jabatan dan kewenangan Awang Faroek sebagai gubernur, yang berwenang menerbitkan serta memperpanjang izin pertambangan.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya pemberian uang yang berkaitan langsung dengan jabatan dan kewenangan,” ujar Radityo Baskoro saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, penyerahan uang dilakukan pada Februari 2015 dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp3 miliar dan Rp500 juta. Dana tersebut digunakan untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi milik perusahaan-perusahaan Rudy Ong Chandra.

Dalam perkara ini, Rudy juga diketahui meminta bantuan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Amrullah, untuk membantu memfasilitasi pengurusan izin. Permintaan tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan Rudy saat itu tengah menghadapi persoalan hukum dan administratif terkait perizinan tambang.

Dayang Donna Walfiaries Tania disebut berperan sebagai perantara antara Rudy Ong Chandra dan Awang Faroek Ishak. Dalam dakwaan terungkap, Dayang Donna awalnya dimintai jasa pengurusan dengan nilai tertentu, namun kemudian meminta nominal yang lebih besar hingga total uang yang diserahkan mencapai Rp3,5 miliar.

Baca Juga:  4 Rumah Kayu dan 1 Motor di Kombeng Hangus Terbakar

Rudy Ong Chandra diketahui berdomisili di Surabaya dan tercatat sebagai komisaris sekaligus pemilik empat perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Enam izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan-perusahaan tersebut menjadi objek utama dalam perkara suap ini.

Kasus ini pada awalnya menjerat tiga pihak, yakni Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna Walfiaries Tania yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kalimantan Timur. Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek tidak berlanjut karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Sementara itu, perkara Dayang Donna diproses secara terpisah dan hingga kini masih berjalan di pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Rudy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Gedung Ada, SDM Kurang: Tantangan Baru Layanan Kesehatan Kutim

Vonis dua tahun empat bulan penjara yang dijatuhkan kepada Rudy Ong Chandra dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut pidana penjara tiga tahun lima bulan. Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah kondisi kesehatan terdakwa.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Ong Chandra, Vio Rahmat Ami Putra, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Tim penasihat hukum masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih mempelajari putusan tersebut, termasuk mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa,” ujar Vio kepada wartawan usai persidangan. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.