Dana Tersendat hingga Penerima Dibatalkan, LBH Samarinda Soroti Carut-Marut Gratispol

SAMARINDA — Program beasiswa Gratispol yang digadang-gadang sebagai andalan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menuai kritik. LBH Samarinda membeberkan sederet keluhan mahasiswa penerima manfaat, mulai dari keterlambatan pencairan dana hingga pembatalan sepihak status penerima beasiswa.

Temuan tersebut disampaikan LBH Samarinda dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/2/2026), setelah lembaga itu membuka Posko Pengaduan bagi mahasiswa penerima Gratispol.

Program Gratispol selama ini dipromosikan sebagai instrumen Pemprov Kaltim untuk memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus memutus rantai kemiskinan. Namun dalam praktiknya, LBH Samarinda menilai pelaksanaannya justru memunculkan persoalan serius yang berdampak langsung pada mahasiswa.

LBH mencatat, sejak posko pengaduan dibuka pada 22 Januari hingga 1 Februari 2026, sedikitnya 39 mahasiswa menyampaikan laporan resmi terkait masalah beasiswa. Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya, mengingat beredar pula informasi ratusan mahasiswa Universitas Mulawarman memilih mengundurkan diri dari program tersebut.

“Keluhan yang masuk beragam, mulai dari dana yang tak kunjung cair, hingga status penerima yang tiba-tiba dibatalkan meski sebelumnya sudah dinyatakan lolos,” ungkap perwakilan LBH Samarinda.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Samarinda, Libatkan Empat Kendaraan

Situasi ini memunculkan tanda tanya mengenai kesiapan sistem dan tata kelola program. LBH Samarinda menilai persoalan Gratispol tidak bisa semata dipandang sebagai kendala teknis, melainkan berpotensi mencerminkan problem struktural dalam perancangannya.

Sorotan juga diarahkan pada regulasi yang menjadi dasar program, khususnya Lampiran I Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat pembatasan usia bagi pendaftar beasiswa, baik untuk studi di dalam daerah, luar daerah, maupun luar negeri. Selain itu, mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, serta pembelajaran jarak jauh dikecualikan sebagai penerima.

Menurut LBH Samarinda, kebijakan tersebut berisiko menyingkirkan kelompok mahasiswa rentan. Pasalnya, jalur kelas malam dan sejenisnya justru banyak diikuti mahasiswa dari latar belakang ekonomi terbatas yang harus bekerja sambil kuliah.

“Pembatasan usia dan pengecualian terhadap kelas tertentu berpotensi bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam pemenuhan hak atas pendidikan,” tegas LBH.

Lembaga ini juga menilai terdapat indikasi pelanggaran hak pendidikan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta regulasi di bidang sistem pendidikan nasional. Di sisi lain, pemerintah daerah sebagai penyelenggara kebijakan publik dinilai wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Baca Juga:  Pemkab Kutim Realisasikan Pembayaran Rp 9 Miliar Iuran BPJS

Dengan banyaknya laporan dan keragaman persoalan yang muncul, LBH Samarinda menyimpulkan polemik Gratispol tidak bisa dianggap sebagai insiden administratif semata. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak agar program pendidikan gratis tersebut tidak justru menciptakan ketidakpastian dan keresahan di kalangan mahasiswa.

“Gratispol seharusnya menjadi solusi akses pendidikan. Jika tidak dibenahi, justru berpotensi menghambat hak mahasiswa,” tutup LBH Samarinda. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.