SAMARINDA — Kesabaran Pemprov Kaltim akhirnya habis. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan tambang batu bara yang masih nekat menggunakan jalan umum untuk aktivitas hauling. Praktik tersebut dipastikan melanggar hukum dan akan ditindak tanpa kompromi.
Rudy yang akrab disapa Harum, menegaskan, tidak ada lagi ruang toleransi bagi perusahaan tambang yang mengabaikan keselamatan publik demi kepentingan operasional.
“Undang-undang sudah sangat tegas. Kegiatan pertambangan wajib menggunakan jalan khusus. Tidak ada alasan apa pun untuk memakai jalan umum,” kata Rudy, baru-baru ini.
Menurutnya, penggunaan jalan publik oleh kendaraan tambang bertonase besar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan nyawa masyarakat serta mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan dana negara.
Kewajiban penggunaan jalan khusus tersebut, lanjut Rudy, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi itu mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUPK menyediakan dan menggunakan jalur hauling khusus.
Pemprov Kaltim, kata Rudy, tidak sekadar mengeluarkan peringatan. Pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif berjenjang bagi perusahaan yang masih membandel, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
“Kami tidak ingin lagi mendengar alasan teknis. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Selain risiko kecelakaan lalu lintas, Rudy juga menyoroti dampak lanjutan dari aktivitas hauling di jalan umum, seperti kerusakan badan jalan, jembatan, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim turut menggandeng media massa agar kebijakan ini tersosialisasi secara luas. Media diharapkan menjadi jembatan informasi sekaligus ruang klarifikasi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami ingin publik tahu bahwa pemerintah serius. Jalan umum bukan milik tambang, tapi hak masyarakat,” tandas Rudy.
Ultimatum ini menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap pelanggaran hauling di Kalimantan Timur telah berakhir. Pemerintah memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten demi keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan. (MK)
Editor: Agus S




