Oleh:
Desy Arisanti, S.Si
Setelah bertahan selama delapan tahun tanpa perubahan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Kota Bontang akhirnya resmi memberlakukan penyesuaian tarif air bersih yang akan mulai diberlakukan pada 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan aturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terkait pengaturan batas bawah dan batas atas tarif air minum, untuk menghindari kerugian operasional daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan air kepada masyarakat.
Direktur Perumda Tirta Taman Bontang, Suramin, menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak bisa lagi ditunda. Karena selama ini telah terjadi kenaikan biaya listrik, harga bahan kimia pengolahan air, hingga biaya perawatan jaringan. Terlebih, sumber air baku masih bergantung pada air bawah tanah yang ongkos produksinya relatif mahal.
Penyesuaian tarif ini merupakan langkah yang harus diambil agar kualitas pelayanan tidak menurun, serta perusahaan tetap mampu memenuhi kebutuhan operasional dan perbaikan infrastruktur.
Kenaikan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi agar pelayanan air bersih bisa tetap berjalan dan ditingkatkan. (Mediakaltim.com, 25/01/2026)
Apabila tarif disesuaikan, Perumda Tirta Taman berkomitmen penuh meningkatkan layanan kepada masyarakat. Pelayanan akan meningkat, distribusi air lebih stabil menuju 24 jam penuh, kualitas air lebih baik, dan perawatan instalasi dilakukan lebih rutin.
Ketika Air Sebagai Komoditas
Air adalah sumber kehidupan. Manusia tidak bisa menjalankan kehidupannya tanpa air. Banyak aktivitas manusia yang membutuhkan air, seperti minum, memasak, mencuci, mandi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, air menjadi kebutuhan yang asasi bagi manusia.
Air sebagai kebutuhan mendasar yang penting bagi manusia, seharusnya mudah untuk didapatkan, apalagi air bersih. Namun, pada faktanya tidaklah demikian. Seringkali air bersih ini sulit diperoleh. Bahkan, untuk mendapatkannya, harus mengeluarkan biaya tertentu. Bagi sebagian orang biaya ini tidaklah murah. Terlebih untuk daerah-daerah yang masih belum terjangkau PDAM, sangat sulit untuk mendapatkan air bersih.
Demikianlah ketika air dijadikan komoditas. Potensinya yang besar dan sangat dibutuhkan masyarakat, menjadi peluang bisnis yang sangat menarik. Muncullah berbagai perusahaan air mengambil peluang itu. Mereka tidak hanya mengelola untuk penyediaan air bersih saja. Kebutuhan akan air siap minum pun mereka lakukan. Karena hidup saat ini dalam sistem kapitalisme, orientasinya adalah meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Sementara negara hanya melayani seperlunya.
Negara dalam sistem kapitalisme hanya sebagai regulator/penghubung kepentingan para kapitalis modal terhadap sumber-sumber daya alam yang dimiliki, termasuk air. Negara memberikan karpet merah kepada para konglomerat ini untuk mengelolanya hingga menguasainya. Maka wajar, untuk mendapatkan air bersih, kita harus membelinya.
Walhasil, air tidak lagi menjadi kebutuhan asasi yang murah dan mudah didapatkan. Namun, air harus dibeli untuk keperluan sehari-hari. Ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme yang diadopsi negara saat ini telah gagal memenuhi kebutuhan air masyarakat secara murah.
Islam Menjamin Kebutuhan Dasar Rakyat
Islam sebagai suatu sistem kehidupan (ideologi) memiliki pandangan yang khusus terkait air.
Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, halaman 301, disebutkan sabda Nabi SAW:
Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api. (HR. Abu Dawud)
Hadits yang serupa:
Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun) : air, padang, dan api. (HR. Ibn Majah)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa air adalah kebutuhan bersama semua orang, maka air termasuk dalam kepemilikan umum. Semua orang memiliki hak yang sama. Maka, air tidak boleh diprivatisasi yang menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya.
Oleh karena itu, negaralah satu-satunya yang bertanggung jawab untuk mengelolanya sehingga masyarakat bisa mendapatkan air dengan mudah. Dan ini adalah kewajiban negara.
Negara dalam Islam hadir untuk mengurusi urusan rakyatnya. Negara adalah sebagai _raa’in_ (penggembala/pelindung) rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban kelak atas rakyatnya. Sebagaimana hadits nabi SAW:
_”Imam/khalifah itu adalah penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.”_ (HR. Bukhari-Muslim)
Negara akan menjamin ketersediaan air bersih ini tanpa berbayar atau dengan harga yang murah sebagai pengganti operasional saja. Negara akan memastikan setiap pintu rumah masyarakat teraliri air bersih. Bahkan negara akan melakukan inovasi-inovasi terbaru agar pengelolaan air bersih menjadi lebih efektif dan efisien.
Hal ini dapat dilakukan karena baitul mal (kas) negara memiliki pemasukan yang jelas dan pasti berdasarkan al-Qur’an dan sunnah. Diantaranya adalah fa’i, kharaj, zakat, pengelolaan sumber daya alam/tambang yang tidak diserahkan kepada pihak lain.
Demikianlah, negara dalam Islam (khilafah) akan menjamin semua kebutuhan pokok rakyatnya tanpa terkecuali, termasuk kebutuhan akan air. (*)




