Indonesia Tegas ke Raksasa Digital, Meutya: Ambil Untung di Sini, Wajib Tunduk Hukum

JAKARTA — Pemerintah menegaskan Indonesia bukan sekadar pasar empuk bagi perusahaan teknologi global. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan setiap platform digital yang meraup trafik dan keuntungan dari Indonesia wajib patuh terhadap hukum nasional.

Dengan sekitar 229 juta pengguna internet, Indonesia dinilai memiliki posisi strategis sekaligus kedaulatan hukum yang tidak bisa diabaikan.

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya saat menjadi pembicara dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI 2026 di TMII, Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).

Sikap tegas itu, kata dia, sudah dibuktikan melalui penutupan konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena dinilai melanggar regulasi di Indonesia. Indonesia bahkan disebut sebagai negara pertama yang mengambil langkah tegas terhadap fitur tersebut.

Beberapa hari setelah penutupan dilakukan, perwakilan regional dan global platform itu mendatangi Indonesia untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian kebijakan.

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Jaksa Pastikan Dakwaan Nadiem Sah, Empat Alat Bukti Sudah Dikantongi

Langkah tersebut dinilai sebagai preseden penting bahwa negara hadir menjaga ruang digital dan tidak membiarkan platform global berjalan tanpa kendali.

Di sisi lain, Meutya juga memaparkan capaian pemberantasan judi online. Sejak 20 Oktober, sekitar tiga juta konten terkait judi daring telah diturunkan dari ruang digital nasional.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online disebut turun drastis dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Ia menegaskan capaian itu tidak lepas dari kolaborasi erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Polri.

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut,” ungkapnya.

Meutya menegaskan agenda digital nasional tahun 2026 akan berfokus pada tiga pilar utama: terhubung, tumbuh, dan terjaga. Menurutnya, pembangunan infrastruktur digital tidak boleh hanya mengejar konektivitas, tetapi juga harus memastikan keamanan dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonjowi Nilai Putusan KIP Langkah Transparansi

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.