Kalah di MA, PUPR Wajib Buka Dokumen Proyek Air IKN

SAMARINDA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tak lagi memiliki celah hukum untuk menutup dokumen proyek penyediaan air bagi Ibu Kota Nusantara (IKN). Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan kementerian tersebut dalam sengketa keterbukaan informasi melawan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim).

Permohonan kasasi PUPR yang diajukan pada 26 Maret 2025 ditolak melalui perkara Nomor 806 K/TUN/KI/2025. Dengan putusan itu, sengketa dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kementerian wajib membuka dokumen terkait proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan JATAM Kaltim pada 27 Februari 2023. Organisasi tersebut meminta akses atas dokumen teknis, administratif, perizinan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek air IKN. Karena tidak dipenuhi, sengketa berlanjut ke Komisi Informasi Pusat.

Pada 4 Maret 2024, Komisi Informasi mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan sejumlah dokumen sebagai informasi terbuka. PUPR menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, namun gugatan ditolak pada 2 April 2024. Kementerian tetap melanjutkan upaya hukum melalui kasasi, yang akhirnya kembali ditolak Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Kemenag Kaltim Gandeng 18 LAZ Perluas Penyaluran Bantuan Ramadan

Dalam keterangan resminya, JATAM Kaltim menilai kekalahan beruntun tersebut menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang sah untuk merahasiakan dokumen proyek infrastruktur berskala nasional. Mereka menegaskan hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alasan PUPR yang menyebut dokumen teknis perlu dirahasiakan demi perlindungan hak kekayaan intelektual dan mencegah persaingan usaha tidak sehat dinilai tidak terbukti dalam proses ajudikasi hingga kasasi.

JATAM Kaltim juga menyoroti bahwa proyek air tersebut menjadi fondasi klaim pemerintah membangun IKN sebagai kota hijau dan berkelanjutan. Namun pembangunan bendungan dan jaringan pipa disebut berlangsung di wilayah Daerah Aliran Sungai Sepaku yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat, termasuk Suku Balik.

Mereka mencatat pemindahan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik akibat pembangunan bendungan. Relokasi itu dinilai tidak sekadar pemindahan fisik, melainkan menyangkut relasi spiritual, sejarah, dan identitas kolektif masyarakat adat.

Selain itu, pembatasan akses terhadap sumber air dikhawatirkan membuat warga kehilangan akses langsung terhadap kebutuhan dasar yang sebelumnya dapat diperoleh tanpa biaya.

Baca Juga:  Letda Inf Sadliq Ikut Cat Kusen Rumah Warga dalam Program TMMD

JATAM Kaltim mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen pembangunan IKN tanpa pengecualian yang tidak sah, melakukan audit independen atas proyek air beserta dampaknya, serta menghentikan proyek yang terbukti menimbulkan kerugian sosial dan ekologis.

Putusan Mahkamah Agung ini dinilai menjadi preseden penting bahwa lembaga negara tidak memiliki kewenangan absolut untuk menutup informasi publik, terutama pada proyek yang menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung terhadap masyarakat serta lingkungan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.