Perebutan 4 Kursi Kadis, 12 Nama Bersaing

SANGATTA – Perebutan kursi kepala dinas di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) memasuki babak akhir. Sebanyak 12 nama resmi dinyatakan lolos dalam tiga besar untuk mengisi empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang saat ini masih lowong.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Panitia Seleksi Nomor 055/PANSEL-JPTP/KUTIM/IV/2026 yang diterbitkan pada 27 April 2026. Artinya, proses panjang seleksi terbuka yang berlangsung sejak awal tahun kini telah mengerucut pada kandidat-kandidat terbaik.

Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilalui secara ketat dan komprehensif. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan akumulasi hasil seleksi serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Penetapan tiga peserta terbaik dilakukan berdasarkan urutan abjad, bukan peringkat nilai,” tegasnya.

Empat organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi fokus pengisian jabatan kali ini. Pada posisi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, tiga nama yang masuk tiga besar adalah Irma Yuwinda, Piter Buyang, dan Sulisman.

Sementara itu, untuk Kepala Dinas Pariwisata, panitia menetapkan Akhmad Rifanie, Islamuddin Rusmin Reka, dan Mahriadi sebagai kandidat terkuat. Sektor ini dinilai strategis karena menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Baca Juga:  Tenaga Kerja Konstruksi Kubar Dibekali Sertifikasi Nasional

Persaingan tak kalah ketat terjadi di kursi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tiga nama yang lolos adalah Bony Briks, Muhammad Yani, dan Novian Prananta. Jabatan ini memiliki peran penting dalam pelayanan investasi dan perizinan.

Adapun pada jabatan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, tiga kandidat yang berhasil melaju hingga tahap akhir yakni Firman Wahyudi, Marhadyn, dan Nurrahmi Asmalia. Posisi ini dinilai krusial dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.

Panitia seleksi memastikan seluruh proses telah memperoleh legitimasi dari pemerintah pusat. Hal tersebut diperkuat dengan surat rekomendasi BKN Nomor 21086/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 22 April 2026.

Meski nama-nama telah diumumkan, penentuan akhir belum dilakukan. Seluruh hasil seleksi akan diserahkan kepada Bupati Kutim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dari masing-masing tiga besar, satu nama akan dipilih untuk ditetapkan dan dilantik sebagai kepala dinas definitif.

Panitia juga menegaskan, keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Terbatas Anggaran Jadi Kendala Tertibkan Pasar Tumpah Kutim
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.