BONTANG – Kebijakan Kementerian Sosial terkait penonaktifan sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mulai menjadi perhatian di daerah. Pemerintah Kota Bontang memastikan mekanisme verifikasi dan reaktivasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Toetoek Ekowati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada SK Kemensos Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Menurutnya, peserta PBI yang ditanggung negara adalah masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 5 atau kelompok miskin. Sementara desil 6 sampai 10 yang tergolong non-miskin tidak lagi ditanggung melalui skema PBI.
“Kebijakan ini juga merujuk pada Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi memang yang menjadi prioritas adalah masyarakat dengan kriteria kemiskinan tertentu,” ujarnya.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan masa transisi selama tiga bulan khusus bagi peserta yang menderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan pasien cuci darah. Dalam periode tersebut, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pelayanan terhadap pasien bersangkutan.
“Mereka tetap dilayani selama tiga bulan sambil dilakukan verifikasi ulang status kemiskinannya. Apakah masih masuk desil 1–5 atau sudah masuk desil 6–10,” jelasnya.
Toetoek menegaskan, tidak semua peserta yang dinonaktifkan otomatis tetap aktif selama masa tiga bulan tersebut. Kebijakan itu hanya berlaku bagi pasien dengan penyakit katastropik.
Terkait kemungkinan kesalahan data atau kasus khusus yang perlu diaktifkan kembali, mekanismenya dimulai dari tingkat RT. Warga diminta melapor ke kelurahan, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi lapangan.
“Nanti Dinas Sosial akan turun melakukan verifikasi. Jika memang memenuhi kriteria desil kemiskinan, yang bersangkutan akan diajukan kembali melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” terangnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




