Saat Rakyat Diminta Efisien, Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Disiapkan

SAMARINDA – Rencana pengadaan mobil dinas mewah oleh Pemprov Kaltim kembali memicu perdebatan publik. Di tengah seruan penghematan anggaran oleh pemerintah pusat, Pemprov Kaltim justru mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,5 miliar untuk satu unit kendaraan dinas pimpinan daerah.

Informasi yang beredar menyebutkan, kendaraan tersebut merupakan SUV hybrid berkapasitas mesin sekitar 3.000 cc dengan teknologi plug-in hybrid dan baterai berdaya besar. Spesifikasi ini mengarah pada kendaraan kelas premium yang harganya berada di kisaran miliaran rupiah. Selain itu, dalam dokumen anggaran juga disebutkan adanya rencana pengadaan satu unit kendaraan jenis Jeep 4×4 berkapasitas sekitar 3.300 cc dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar.

Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja negara dan daerah.

Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai langkah tersebut kontradiktif dengan arah kebijakan penghematan yang tengah didorong pemerintah pusat.

“Ketika ada arahan kuat untuk menekan belanja, justru muncul pengadaan kendaraan dengan nilai besar. Ini jelas bertolak belakang,” ujarnya.

Baca Juga:  Parkir Tepi Jalan di Balikpapan Resmi Non-Tunai, Pemkot Dorong Transparansi PAD

Pria yang akrab disapa Castro itu mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan dengan nilai fantastis tersebut. Menurutnya, dalam situasi fiskal yang menuntut rasionalitas dan prioritas belanja publik, pemerintah daerah seharusnya lebih selektif.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pejabat daerah menggunakan kendaraan mewah. Penggunaan mobil dinas harus mengacu pada prinsip efektivitas, kebutuhan operasional, dan standar pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kalau komitmen efisiensi dijalankan secara konsisten, kepala daerah semestinya patuh pada instruksi tersebut,” katanya.

Sementara itu, Pemprov Kaltim sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan kendaraan tersebut telah direncanakan dalam dokumen anggaran dan dilakukan sesuai mekanisme e-purchasing serta mengacu pada regulasi tentang standar kendaraan dinas kepala daerah. Pemerintah daerah juga beralasan kebutuhan operasional meningkat seiring peran strategis Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi, keputusan itu tetap memantik tanda tanya publik. Terlebih Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengingatkan pejabat agar beralih ke kendaraan produksi dalam negeri sebagai bentuk efisiensi dan dukungan terhadap industri nasional.

Baca Juga:  Polsek Long Ikis Tangkap Bandar Sabu 61 Gram di Desa Jemparing

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.